Penegakan Hukum Berlapis dalam Kasus Kayu Gelondongan Sumatra Utara: Ancaman Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut). Penyelidikan mendalam kini tengah dilakukan, dengan fokus pada penerapan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli yang berada di wilayah Tapanuli. “Kami akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” tegasnya dalam keterangan pers di Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Desember 2025.
1. Dugaan Aktivitas PT TBS sebagai Sumber Kayu Gelondongan
Dalam investigasi awal, pihak Bareskrim menduga bahwa sumber utama kayu gelondongan yang ditemukan berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS di kawasan Tapanuli, Sumatra Utara. Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terkait kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurut keterangan yang dihimpun, PT TBS diduga tidak mematuhi prosedur Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam setiap tahapan pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan yang mencurigakan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” ungkap Irhamni. Upaya verifikasi dan pengumpulan bukti ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut secara ilmiah dan hukum.
2. Perluasan Penyelidikan: Mencari Keterlibatan Perusahaan Lain

Bareskrim tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus yang sama. Pihaknya terus berupaya keras untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan lain yang mungkin turut serta dalam aktivitas pembukaan lahan di sepanjang hulu Sungai Aek Garoga. Mengingat panjangnya aliran sungai yang mencapai 120 kilometer, potensi adanya aktivitas ilegal dari berbagai pihak sangatlah terbuka.
“Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” jelas Irhamni. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana alam yang terjadi dapat diproses secara hukum.
3. Kejaksaan Agung Menerima SPDP Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Menindaklanjuti temuan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di sekitar wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Sugeng Riyanta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. “Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng Riyanta menekankan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar pelanggaran lingkungan. “Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” tambahnya. Kejaksaan akan aktif bekerja sama dengan penyidik Bareskrim untuk menghimpun seluruh fakta lapangan.
Tujuan dari pelibatan penuntut umum sejak awal penyidikan adalah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan benar, berkualitas, dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mencegah adanya ego sektoral antarlembaga dan meminimalkan bolak-baliknya berkas perkara. Kolaborasi yang erat antara penyidik dan penuntut umum diharapkan dapat mempercepat proses penuntasan kasus ini hingga ke pengadilan.
Dampak Lingkungan dan Bencana Alam
Banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara ini merupakan peringatan keras akan dampak destruktif dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Penebangan liar dan pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan secara masif dapat menghilangkan fungsi resapan air alami, memperparah erosi, dan meningkatkan risiko bencana alam. Penegakan hukum yang tegas dan komprehensif, termasuk jeratan pasal TPPU, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali tragedi serupa di masa mendatang.
