Home / Hukum & Kriminal / Resbob Terjerat Ujaran Kebencian: Polisi Dalami Peran Perekam

Resbob Terjerat Ujaran Kebencian: Polisi Dalami Peran Perekam

YouTuber Resbob Ditangkap Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda dan Bobotoh Persib

Seorang YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob, atau memiliki nama asli Adimas Firdaus, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan menyusul viralnya video siaran langsungnya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan para pendukung klub sepak bola Persib Bandung, yang akrab disapa Bobotoh. Pria berusia 25 tahun ini diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Kasus ini bermula ketika Resbob melakukan siaran langsung di media sosial sambil mengendarai mobil. Dalam siaran tersebut, ia melontarkan pernyataan-pernyataan yang dianggap menghina dan merendahkan suku Sunda serta komunitas Bobotoh. Rekaman video dari siaran langsung tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan dan kecaman dari banyak pihak, terutama masyarakat Sunda.

Menanggapi hal tersebut, seorang advokat dari suku Sunda bernama Cepi Hendrayani segera mengambil langkah hukum. Pada Jumat, 12 Desember 2025, ia membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menuduh Resbob melakukan ujaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Sunda. Cepi Hendrayani menyatakan bahwa perbuatan Resbob sangat menyakiti dan mencoreng nama baik masyarakat Sunda yang dikenal menjunjung tinggi sopan santun. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan karena suku Sunda dipersonifikasikan dengan sebutan yang tidak pantas, bahkan disamakan dengan nama binatang.

Perburuan dan Penangkapan Resbob

Setelah laporan tersebut dibuat, Resbob dilaporkan sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Perjalanan pelariannya diketahui mencakup wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Pihak kepolisian terus melakukan pelacakan untuk menemukan keberadaannya.

Akhirnya, Resbob berhasil diamankan di sebuah rumah di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Senin, 16 Desember 2025. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak kepolisian. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan kasus ini. “Ada, dia kan baru tanggal 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Siber. Ya mungkin nanti kalau Siber tangani kan pasti juga akan koordinasi dengan Polda Jabar. Kalau tersangka sudah diamankan di sana,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa Resbob memang sengaja berusaha melarikan diri sejauh mungkin dari petugas. “Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi,” bebernya. Upaya ini dilakukan agar Resbob sulit dilacak oleh aparat kepolisian.

Motif dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, motif pasti di balik ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Resbob masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Selain itu, keterlibatan dua orang teman Resbob yang berada di dalam mobil bersamanya saat siaran langsung tersebut juga tengah didalami. “Karena pembuatan video ini tak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu dan akan kita lakukan pemeriksaan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Akibat perbuatannya yang dinilai melanggar hukum, Resbob kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya 6 tahun,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, merujuk pada sanksi pidana yang dapat dijatuhkan berdasarkan pasal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta menghindari penyebaran konten yang dapat menyinggung, menyakiti, atau menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga ketertiban dan kerukunan sosial.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi