Home / Hukum & Kriminal / 1 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air Mendidih & Pembersih

1 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air Mendidih & Pembersih

Pemusnahan Narkotika: Upaya Tegas Polres Lamandau Berantas Penyalahgunaan Narkoba

NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menggelar sebuah acara penting yang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Bertempat di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada hari Rabu (17/12), serangkaian barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan di hadapan publik. Acara yang berlangsung dengan khidmat ini menjadi wujud transparansi penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh pejabat kepolisian, dalam hal ini diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, menggantikan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono. Kehadiran para pejabat dari berbagai instansi menandai sinergi yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba. Turut menyaksikan prosesi tersebut adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta jajaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki peran penting dalam penanganan isu narkotika.

Rangkaian Pengungkapan Kasus di Akhir Tahun 2025

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkotika besar yang berhasil ditangani selama periode bulan November dan Desember 2025. Tindakan pemusnahan yang cepat ini merupakan langkah strategis kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut terhadap barang haram tersebut dan untuk segera memberikan kepastian hukum.

AKP Fery menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur. Penyidik telah memperoleh surat ketetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Ketetapan ini mengatur secara rinci mengenai pemisahan barang bukti. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut serta sebagai alat bukti sah di persidangan. Sementara itu, sebagian besar sisanya ditetapkan untuk segera dimusnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam acara pemusnahan kali ini, jumlah narkotika yang dihancurkan cukup signifikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

  • Narkotika Jenis Sabu: Sebanyak 1.173,53 gram sabu dimusnahkan.
  • Narkotika Jenis Ekstasi: Sebanyak 11 butir tablet ekstasi juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lamandau, yang dinilai kian mengkhawatirkan menjelang akhir tahun 2025.

Capaian Polres Lamandau Sepanjang Tahun 2025

Selain pemusnahan barang bukti dari dua kasus terbaru, AKP Fery juga memaparkan capaian impresif Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang tahun 2025. Data yang disajikan mencakup periode dari 1 Januari hingga 17 Desember 2025. Selama periode tersebut, korps bhayangkara di Lamandau telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika.

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 39 orang. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari pengedar hingga kurir yang beroperasi lintas wilayah. Upaya penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Lamandau dari aktivitas ilegal terkait narkotika.

Capaian barang bukti yang berhasil disita selama setahun penuh di tahun 2025 juga tergolong sangat besar. Totalnya mencapai:

  • Narkotika Jenis Sabu: 55.844,5 gram atau setara dengan sekitar 55,8 kilogram sabu.
  • Narkotika Jenis Ekstasi: 197 butir ekstasi.

“Dari awal tahun 2025 mengungkap 55,8 kg sabu dan angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau masih menjadi jalur rawan peredaran narkotika, namun sekaligus membuktikan kesigapan aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan secara masif,” ungkap Kasatresnarkoba.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Capaian ini tidak hanya menunjukkan bahwa Lamandau masih menjadi area rawan peredaran narkotika, tetapi juga membuktikan kesigapan aparat kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara masif. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lamandau tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba yang terus berkembang.

Metode Pemusnahan yang Efektif

Prosesi pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan metode yang dirancang untuk memastikan zat adiktif tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Untuk barang bukti sabu, proses pemusnahannya melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pencampuran dengan Cairan: Sabu dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai, seperti Wipol.
  2. Pengadukan: Campuran tersebut diaduk hingga merata, memastikan sabu larut dan rusak.
  3. Pembuangan: Setelah dipastikan rusak, cairan hasil pemusnahan dibuang ke tempat yang aman dan tidak mencemari lingkungan.

Metode ini disaksikan langsung oleh para tamu undangan yang hadir. Proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini menjadi simbol nyata perlawanan terhadap narkoba dan komitmen untuk menciptakan Lamandau yang bersih dari pengaruh buruk narkotika.