Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Poltekkes Kupang: Ratusan Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Dihitung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 60 unit laptop di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 2 miliar pada tahun anggaran 2022 ini diduga kuat menyimpang dari peruntukan seharusnya, bahkan ada indikasi kuat bahwa pengadaan tersebut dilakukan hanya untuk menghabiskan anggaran Badan Layanan Umum (BLU).
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Masih dalam masa penyidikan, masih pemanggilan saksi, masih cari ahli. Sejauh ini 20-an saksi sudah diperiksa termasuk ahli dari Kementerian Kesehatan,” ujar Shirley pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pemeriksaan saksi tidak hanya melibatkan pihak internal Poltekkes Kupang, tetapi juga mencakup perwakilan dari Kementerian Kesehatan yang terkait dengan fasilitas tersebut. Shirley meminta waktu agar proses penyidikan dapat berjalan optimal sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.
Kronologi dan Temuan Awal
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop. Sebanyak 60 unit laptop dengan nilai fantastis Rp 2 miliar diadakan pada tahun 2022 melalui skema Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Laptop-laptop ini seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas laboratorium Computer Based Test (CBT) untuk Program Studi Sanitasi.
Namun, temuan awal menunjukkan bahwa laptop-laptop tersebut tidak disimpan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya di laboratorium. Sejumlah oknum diduga menggunakan laptop tersebut untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukan. Yang lebih mencurigakan, seluruh laptop tersebut baru dikembalikan ke laboratorium Poltekkes Kupang jelang penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Kupang pada 9 Desember 2025.
Modus Operandi dan Indikasi Korupsi
Shirley Manutede mengemukakan bahwa pengadaan laptop ini diduga kuat dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran BLU yang tersedia. Hal ini mengindikasikan kurangnya pertimbangan terhadap kebutuhan riil maupun kualitas barang yang dibeli.
Salah satu modus operandi yang diduga digunakan adalah pemecahan paket pengadaan. Praktik ini seringkali dilakukan untuk menghindari prosedur lelang yang lebih ketat dan terbuka. Dengan memecah paket menjadi lebih kecil, pihak terkait dapat memanipulasi proses pengadaan dan membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan. “Ada indikasi kuat bahwa pihak terkait hanya berupaya menghabiskan anggaran,” tegas Shirley.
Langkah-Langkah Penyelidikan Lanjutan
Untuk memastikan adanya kerugian negara, Kejari Kota Kupang telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akan bertugas untuk melakukan perhitungan rinci mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.
Proses penyidikan yang masih berlangsung ini juga melibatkan pencarian saksi ahli yang akan memberikan pandangan teknis dan hukum terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam konteks pengadaan laptop di institusi pendidikan.
Penggeledahan yang telah dilakukan di Laboratorium Poltekkes Kupang menjadi salah satu upaya untuk mengumpulkan bukti fisik dan dokumen yang relevan dengan kasus ini. Tim penyidik berharap dapat mengumpulkan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di institusi pendidikan yang memiliki peran vital dalam mencerdaskan bangsa. Kejari Kota Kupang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memberantas praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
