Penangkapan Streamer MAF alias Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian Berujung Sel Khusus
Seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Resbob atau MAF, berusia 25 tahun, kini harus menjalani pemeriksaan intensif di sel khusus Mapolda Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan di Semarang pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, menyusul dugaan kuat pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian yang dilontarkannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa sejak saat penangkapan, Resbob telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang berkelanjutan. “Kami belum menempatkannya di sel umum. Ia masih berada di sel khusus karena proses pemeriksaan masih terus berjalan, kami masih memisahkannya untuk fokus pada pendalaman kasus,” jelas Kombes Hendra di Mapolda Jabar pada Selasa, 16 Desember 2025.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan dua rekan Resbob dalam kasus ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana jaringan dan pengaruh dari ujaran kebencian yang disebarkan.
Latar Belakang Penangkapan dan Konten Kontroversial
Penangkapan Resbob tidak terlepas dari konten yang ia unggah dan sebarkan, yang diduga kuat mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Ujaran kebencian ini ditujukan kepada Viking, sebuah kelompok suporter setia Persib Bandung, serta masyarakat Sunda secara umum. Konten-konten semacam ini berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Upaya penangkapan Resbob dilaporkan tidak berjalan mulus. Pelaku diduga telah berusaha keras untuk menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi. “Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Bahkan, ponselnya sempat dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memegang ponselnya saat kami melakukan pengejaran,” ungkap Kombes Hendra pada Selasa, 16 Desember 2025. Tindakan ini menunjukkan adanya niat untuk menghalangi proses hukum yang akan dijalaninya.
Proses Penyelidikan dan Dasar Laporan
Proses penangkapan Resbob berawal dari adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial, serta keberanian untuk melaporkan pelanggaran, menjadi kunci awal dalam penanganan kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar segera membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Tim siber ini bekerja keras, melacak jejak digital dan fisik Resbob di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta. Upaya pelacakan yang komprehensif ini akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya Resbob di Semarang.
Ancaman Hukuman dan Pernyataan Penyesalan
Perbuatan Resbob yang diduga melanggar hukum ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia terancam dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini secara spesifik mengatur larangan untuk menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan latar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jika terbukti bersalah, Resbob dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna internet dan kreator konten mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran ujaran kebencian.
Dalam kesempatan terpisah, Resbob dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Ia juga mengaku sangat menyesali tindakan yang telah dilakukannya, yang dinilai telah merugikan banyak pihak dan berpotensi merusak tatanan sosial. Pernyataan penyesalan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pertanggungjawaban yang lebih besar.
