Home / Hukum & Kriminal / YouTuber Resbob Terjerat Kasus Suku Sunda: Dipecat, DO, dan Sel Khusus

YouTuber Resbob Terjerat Kasus Suku Sunda: Dipecat, DO, dan Sel Khusus

YouTuber Resbob Diamankan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Berunsur SARA

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber Resbob, telah diamankan pihak berwenang terkait dugaan ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Sunda. Penangkapan ini dilakukan setelah sebuah laporan diajukan oleh seorang advokat Sunda, Cepi Hendrayani, ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Resbob berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin, 15 Desember 2025. Penangkapan ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, setelah Resbob diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Setelah berhasil diamankan, Resbob segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendalami lebih lanjut dugaan perbuatan yang dilakukannya.

Proses hukum selanjutnya terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik di Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, Resbob akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tindakan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob tidak hanya berujung pada penahanan. Kasus ini juga menimbulkan konsekuensi serius lainnya dalam kehidupan pribadinya.

Pemberhentian Tidak Terhormat dari Organisasi Mahasiswa

Dampak dari dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob juga merembet ke statusnya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Resbob telah diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di organisasi tersebut.

ASN yang Selingkuh di Bogor Digerebek Anak Sendiri Dipecat

Pemberhentian ini telah resmi dilakukan sejak 13 Desember 2025, bahkan sebelum Resbob ditangkap oleh aparat kepolisian. Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan rapat pleno internal yang diselenggarakan oleh Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang merupakan almamater Resbob.

Resbob diketahui baru menyelesaikan tahapan kaderisasi di GMNI beberapa bulan sebelum peristiwa ini terjadi dan belum pernah memegang posisi sebagai pengurus dalam organisasi tersebut.

“Iya, dia sebelum ditangkap sudah kami berhentikan sebagai kader GMNI per tanggal 13 Desember melalui rapat pleno internal komisariat UWKS,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, kepada media pada Selasa, 16 Desember 2025.

Status Mahasiswa Dicabut oleh Universitas

Selain sanksi dari organisasi, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga menjatuhkan sanksi tegas kepada YouTuber Resbob. Kampus yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, ini secara resmi mencabut status kemahasiswaan Resbob atau menjatuhkan sanksi drop out (DO).

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, menyatakan bahwa keputusan ini ditetapkan pada Minggu, 14 Desember 2025. Keputusan DO ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang mendalam serta rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

Kronologi Kapolsek Pura-pura Jadi Pak Haji Tangkap Perampok di Cileungsi

Resbob tercatat sebagai mahasiswa semester tiga di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, ia dilaporkan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh selama masa studinya.

“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” ujar Nugrahini pada Senin, 15 Desember 2025.

Konten video yang beredar luas dan menjadi viral dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu. Lebih lanjut, video tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai edukasi, keadaban, serta etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Rektor Nugrahini.

Penempatan di Sel Khusus untuk Penyelidikan

Saat ini, Resbob ditempatkan di sel khusus di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat. Pihak Reserse Siber Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Penyebab Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi

“Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Proses pembuktian awal sangat krusial. Polisi perlu mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Resbob sebagai tersangka. “Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang,” tambahnya pada Selasa, saat dikutip dari media.

Penyidik Siber Polda Jabar telah memeriksa empat orang saksi. Jumlah saksi ini kemungkinan akan bertambah, terutama saksi ahli yang berkaitan dengan aspek elektronik dan bahasa.

“Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu,” jelasnya.

“Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu,” lanjutnya.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian

Kasus ini bermula ketika video Resbob yang diduga menghina suku Sunda menjadi viral dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia.

Advokat Sunda, Cepi Hendrayani, selaku pelapor, menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan Resbob tidak hanya merendahkan martabat suku Sunda, tetapi juga sengaja dibuat demi mencari sensasi. Tindakan ini dikhawatirkan dapat memicu kemarahan yang lebih luas di kalangan masyarakat Sunda.

“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang,” ungkap Cepi.

Atas perbuatannya, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dilaporkan dengan beberapa pasal. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang bermuatan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya diketahui berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob ini. Laporan awal diterima pada Jumat, 12 Desember 2025, dan kemudian didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber. Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Selasa.

Polda Jawa Barat sendiri telah menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengingat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.