Kapolri beri kenaikan pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta PinangRaya - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.

Kenaikan pangkat itu diberikan berasas Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan ditandatangani Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kombes Fadly Samad.

"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban nan gugur saat bertugas," kata Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kapolri pun memastikan investigasi kasus itu bakal dilakukan transparan.

Ia telah memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa memandang pangkat nan melekat.

"Apalagi jika kemudian motifnya rupanya dilakukan terhadap hal-hal nan selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

"Propam sedang kita turunkan, nan jelas jika hal-hal nan sifatnya bisa diproses dengan hal-hal nan berkarakter etik, ini secara umum ya, ini bakal kita lakukan dan tentunya semuanya bisa melangkah dengan baik. Namun terhadap pelanggaran nan tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Kapolri.

Ulil Ryanto Anshari merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, nan ditembak meninggal oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Peristiwa itu diduga lantaran Dadang tidak senang Ulil menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan Dadang menembak Ulil 2 kali dan di bagian pelipis dan pipi. Tembakan itu disebut menembus hingga tengkuk, berasas hasil visum dokter.

“Diperkirakan jika dari hasil visum doktor, itu 2 kali, mengenai bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk,” katanya di Polda Sumbar, Jumat (22/11).

Saat ini, Dadang telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal balasan mati.

Baca juga: Kapolri instruksikan Polda usut tuntas kasus polisi tembak polisi

Baca juga: Komisi III DPR minta Polri tindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News