Home / Kebijakan Publik / Buruh Tolak Formula UMP 2026

Buruh Tolak Formula UMP 2026

Penolakan Formula Baru Upah Minimum 2026 oleh KSPSI

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak formula baru yang akan digunakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Formula yang rencananya menggunakan indeks “alfa” dengan rentang 0,5 hingga 0,9 ini dinilai akan sangat membatasi kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia.

Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dengan formula baru ini, kenaikan UMP tahun depan tidak akan melampaui angka 4%. “Jika kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan Alfa 0,5, maka kenaikan upah minimum hanya akan berada di kisaran 3% hingga 4% saja,” ujar Roy. Ia menambahkan bahwa angka ini dianggap sangat tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.

Amandemen Mahkamah Konstitusi dan Peran Dewan Pengupahan

Roy Jinto Ferianto mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan bahwa indeks tertentu atau “alfa” harus mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Berdasarkan amanat tersebut, indeks tertentu ini seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk penetapan UMP, dan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Setiap daerah tentu memiliki nilai indeks tertentu yang berbeda, dan ini tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat. Selain itu, upah minimum juga harus mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK dalam putusan Nomor 168,” tegas Roy. Ia menekankan bahwa otonomi daerah dalam menentukan upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal sangatlah krusial.

Keterbatasan Waktu Penetapan UMP 2026

Selain menolak formula baru, Roy Jinto Ferianto juga menyoroti jadwal penetapan UMP yang dinilainya terlalu singkat. Ditetapkan bahwa UMP paling lambat harus sudah diumumkan oleh seluruh Gubernur pada tanggal 24 Desember. Roy berpendapat bahwa tenggat waktu ini terlalu mepet bagi Dewan Pengupahan untuk melakukan sidang dan diskusi mendalam guna menetapkan upah minimum tahun 2026.

Papua Barat Daya: Tim Terpadu P4GN Lawan Narkoba Kolaboratif

Terlebih lagi, draf peraturan pengupahan yang baru secara resmi belum diundangkan. “Waktu yang tersedia bagi dewan pengupahan sangat singkat, dan ini berpotensi membuat rapat dewan pengupahan hanya menjadi sekadar formalitas belaka tanpa adanya diskusi yang mendalam dan substansial,” keluhnya. Keterbatasan waktu ini dikhawatirkan akan mengorbankan kualitas dan keadilan dalam proses penetapan upah.

Latar Belakang Penetapan PP Pengupahan 2026

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ungkap Yassierli dalam sebuah keterangan tertulis.

Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, terutama dari serikat pekerja/serikat buruh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menetapkan formula baru dalam menentukan upah untuk tahun 2026.

Formula baru yang ditetapkan adalah “Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa)” dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. “Tentu saja, kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023,” tambah politikus PKS tersebut.

KSPSI berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali formula baru ini dan mempertimbangkan kembali masukan dari serikat pekerja agar penetapan upah minimum tahun 2026 benar-benar dapat mencerminkan kondisi ekonomi riil dan memenuhi kebutuhan layak para pekerja. Kenaikan upah yang signifikan sangat dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga barang dan jasa.

Dedi Mulyadi Hentikan Izin Perumahan Jabar: Ini Alasannya