Home / Kebijakan Publik / Rumus Upah Naik: Inflasi, Ekonomi, dan PP Prabowo

Rumus Upah Naik: Inflasi, Ekonomi, dan PP Prabowo

Menanti Kabar Upah 2026: Formula Baru Kenaikan Upah Minimum Ditetapkan

Para pekerja di seluruh penjuru negeri, baik yang masih aktif maupun yang sedang mencari peluang kerja, kini tengah menanti dengan penuh harap sebuah kabar baik terkait nasib mereka di tahun mendatang. Fokus utama perhatian tertuju pada penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026, yang mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan ini akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan, yang telah memuat rumusan tata cara penghitungan kenaikan upah secara nasional.

Peraturan Pemerintah yang mengatur formula penghitungan kenaikan upah ini baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang seragam dan jelas mengenai bagaimana upah minimum akan dihitung dan berlaku mulai tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan kabar gembira ini pada hari Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ungkapnya dalam sebuah keterangan resmi.

Proses Penyusunan PP Pengupahan: Kolaborasi dan Kajian Mendalam

Proses penyusunan PP Pengupahan ini bukanlah sebuah perjalanan yang singkat. Menurut Yassierli, regulasi ini telah melalui serangkaian kajian mendalam dan diskusi yang intensif dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Keterlibatan serikat pekerja dan serikat buruh menjadi salah satu pilar utama dalam perumusan kebijakan ini. “Hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tandasnya.

Masukan dari kaum buruh memegang peranan krusial dalam pembentukan kebijakan pengupahan ini. Setelah mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden Prabowo akhirnya menetapkan sebuah formula kenaikan upah yang diharapkan lebih adil dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi nasional.

Papua Barat Daya: Tim Terpadu P4GN Lawan Narkoba Kolaboratif

Formula Kenaikan Upah Baru: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa

Formula baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk kenaikan upah adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Rentang nilai “Alfa” yang ditetapkan adalah antara 0,5 hingga 0,9.

Formula ini dirancang dengan cermat untuk mencapai keseimbangan antara menjaga daya beli pekerja dan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan dunia usaha. Dengan menggabungkan tingkat inflasi, yang mencerminkan kenaikan biaya hidup, dengan pertumbuhan ekonomi, yang menunjukkan potensi peningkatan produktivitas dan keuntungan perusahaan, diharapkan kenaikan upah dapat berjalan secara berkelanjutan. Penambahan variabel “Alfa” memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian, memungkinkan formula ini untuk menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi yang spesifik di setiap periode.

Landasan Hukum yang Kuat dan Konstitusional

Menteri Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. “Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya. Dengan adanya PP ini, kebijakan pengupahan di Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan konstitusional, memberikan kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Peran Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah dalam Implementasi

Dalam pelaksanaannya, perhitungan kenaikan upah minimum akan tetap melibatkan mekanisme pembahasan di tingkat daerah melalui Dewan Pengupahan Daerah. Hasil dari pembahasan ini kemudian akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan final.

PP Pengupahan terbaru ini juga secara spesifik memperjelas kewenangan para kepala daerah dalam menetapkan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral.

Dedi Mulyadi Hentikan Izin Perumahan Jabar: Ini Alasannya

Kewenangan Kepala Daerah yang Diperjelas

  • Gubernur:
    • Wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
    • Dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
    • Wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
    • Dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Tenggat Waktu Penetapan Upah 2026

Pemerintah telah menetapkan batas waktu yang tegas bagi pemerintah daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah untuk tahun 2026. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.

Tenggat waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih awal bagi para pekerja dan pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis dan anggaran untuk tahun 2026. Menteri Yassierli menyampaikan harapan besar agar PP Pengupahan ini dapat menjadi titik temu yang menguntungkan bagi kepentingan pekerja dan pengusaha. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.