Home / Kebijakan Publik / Kerry Adrianto: Penunjukan Langsung Sewa OTM BBM Sesuai Prosedur

Kerry Adrianto: Penunjukan Langsung Sewa OTM BBM Sesuai Prosedur

Klaim Penunjukan Langsung Terminal BBM Sesuai Prosedur dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid, memberikan pernyataan tegas terkait proses penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina. Menurut klaimnya, seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan penunjukan langsung yang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Kerry di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kerry menjelaskan bahwa praktik penunjukan langsung dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina bukanlah hal yang baru. Ia mengemukakan bahwa dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya melalui proses pengadaan yang sama. “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” ujar Kerry.

Lebih lanjut, Kerry menyatakan bahwa klaimnya didukung oleh kesaksian mantan direksi Pertamina, yaitu Hanung Budya dan Alifian Alifian. Menurut pandangannya, proses pengadaan langsung ini telah melalui evaluasi yang ketat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinilai telah sesuai dengan seluruh prosedur yang ada.

Keuntungan Strategis Penyewaan Terminal OTM bagi Pertamina

Dalam kesaksiannya, Kerry juga menekankan bahwa penyewaan terminal OTM memberikan keuntungan yang signifikan bagi Pertamina. Ia berargumen bahwa fasilitas OTM sangat bermanfaat dan masih digunakan hingga saat ini. “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang,” tegasnya.

Salah satu dampak positif yang disorot adalah keberhasilan OTM dalam mengurangi ketergantungan impor minyak dari Singapura yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Selain itu, Kerry mengklaim bahwa kerja sama ini memberikan keuntungan finansial yang luar biasa besar bagi Pertamina. “menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” tambahnya.

Papua Barat Daya: Tim Terpadu P4GN Lawan Narkoba Kolaboratif

Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Jaksa dalam Persidangan

Di sisi lain, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan keprihatinannya terkait tuduhan yang dilayangkan jaksa kepada kliennya. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, selama proses persidangan berlangsung, belum ada bukti yang cukup kuat yang dapat mengaitkan kliennya dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

Hamdan Zoelva menegaskan bahwa tidak ada bukti yang berkaitan dengan isu “oplosan minyak” yang sempat disampaikan dalam konferensi pers awal terkait kasus ini. “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” jelasnya.

Ia juga merujuk pada pembuktian terkait penyewaan tangki BBM di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurut Hamdan Zoelva, kesimpulan ini diambil setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan secara cermat. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza disebut-sebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Dugaan ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Selain Kerry, kasus ini juga melibatkan sejumlah tersangka lain yang didakwa dalam persidangan yang sama. Mereka adalah:

Dedi Mulyadi Hentikan Izin Perumahan Jabar: Ini Alasannya

  • Agus Purwono: Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Yoki Firnandi: Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini terus bergulir di pengadilan, dengan fokus pada pembuktian dan klarifikasi prosedur serta dugaan aliran dana yang terkait dengan tata kelola minyak di lingkungan Pertamina.