Pemerintah Resmi Terbitkan Peraturan Pemerintah Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Diungkap
Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Peraturan ini menjadi landasan baru dalam penetapan upah minimum di Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Langkah ini merupakan hasil dari kajian dan pembahasan mendalam yang telah dilaporkan kepada Presiden sebelum finalisasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan apresiasinya atas terbitnya PP ini. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12) malam. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan dalam sistem pengupahan nasional.
Isi dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Meskipun PP Pengupahan telah ditandatangani, informasi detail mengenai jadwal pengumuman angka kenaikan upah minimum tahun 2026 belum diungkap secara spesifik. Namun, PP ini secara rinci memuat formula perhitungan kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan. Formula ini dirancang untuk memastikan bahwa kenaikan upah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang relevan.
Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan bervariasi di setiap provinsi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing. PP ini mengamanatkan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi pihak yang menghitung UMP terlebih dahulu, sebelum kemudian merekomendasikannya kepada Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan berbagai tingkatan upah minimum, meliputi:
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor industri di tingkat provinsi.
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK): Upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor industri di tingkat kabupaten atau kota.
Penentuan nilai masing-masing upah minimum ini akan sangat bergantung pada kondisi spesifik daerah dan sektor terkait. Kisaran kenaikan upah akan mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam PP Pengupahan.
Rumus Kenaikan UMP 2026
Formula terbaru untuk perhitungan UMP tahun 2026 menggunakan pendekatan yang terukur, yaitu:
Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha)
Berdasarkan rumus di atas, komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan disesuaikan dengan asumsi kondisi ekonomi makro yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pihak Dewan Pengupahan Daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan nilai alpha, yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 persen. Penentuan nilai alpha ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk daya saing daerah dan kebutuhan riil pekerja.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada Rabu, 24 Desember 2025. Permintaan ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli dalam keterangannya pada Rabu, 17 Desember.
Selain menetapkan besaran kenaikan UMP 2026, Yassierli juga menekankan bahwa setiap gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini penting untuk memastikan bahwa upah minimum dapat mengakomodasi perbedaan kebutuhan dan produktivitas antar sektor dan wilayah. Dengan adanya PP Pengupahan yang baru, diharapkan tercipta sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional.
