Home / Kebijakan Publik / Rumus Kenaikan Gaji: Inflasi & Ekonomi dalam PP Pengupahan Prabowo

Rumus Kenaikan Gaji: Inflasi & Ekonomi dalam PP Pengupahan Prabowo

Harapan Baru untuk Pekerja: Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Ditetapkan

Masa depan kesejahteraan para pekerja di seluruh penjuru negeri kini mulai menemui titik terang. Seiring dengan mendekatnya tahun 2026, jutaan buruh dan pencari kerja menantikan kabar gembira terkait penetapan upah minimum. Penantian ini akan segera terjawab dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengenai tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan turunannya, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

PP Pengupahan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak sejarah baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini memperkenalkan sebuah formula penghitungan kenaikan upah yang akan berlaku secara seragam di seluruh Indonesia mulai tahun 2026.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sebuah pernyataan resmi, Selasa (16/12). Beliau menambahkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan bukanlah perjalanan yang singkat. Regulasi ini merupakan hasil dari serangkaian kajian mendalam dan diskusi yang intensif, melibatkan berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari serikat pekerja dan serikat buruh. Seluruh masukan dan aspirasi tersebut telah dilaporkan dan dipertimbangkan secara seksama oleh Presiden.

Formula Kenaikan Upah: Keadilan dan Adaptabilitas sebagai Pilar Utama

Papua Barat Daya: Tim Terpadu P4GN Lawan Narkoba Kolaboratif

Salah satu aspek terpenting dari PP Pengupahan ini adalah formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum. Formula ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara hak pekerja dan kondisi dunia usaha.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” jelas Menteri Yassierli.

Formula ini secara cerdas menggabungkan dua indikator ekonomi makro yang krusial: tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak hanya berfungsi untuk menjaga daya beli pekerja agar tetap stabil di tengah kenaikan harga barang dan jasa, tetapi juga secara adaptif mempertimbangkan kemampuan dan pertumbuhan sektor ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mencegah lonjakan biaya produksi yang berlebihan bagi perusahaan, sekaligus memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan bagian yang layak dari kemajuan ekonomi.

Menteri Yassierli menegaskan bahwa penetapan PP Pengupahan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. “Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” katanya. Dengan landasan hukum yang lebih kuat dan konstitusional ini, kebijakan pengupahan di masa mendatang diharapkan akan lebih terarah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Strategis Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah dalam Implementasi

Dedi Mulyadi Hentikan Izin Perumahan Jabar: Ini Alasannya

Dalam operasionalisasinya di lapangan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilaksanakan di tingkat daerah melalui mekanisme pembahasan yang cermat oleh Dewan Pengupahan Daerah. Forum ini akan menjadi tempat bertemunya perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha untuk merumuskan rekomendasi besaran kenaikan upah. Rekomendasi tersebut kemudian akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi.

PP Pengupahan ini juga secara eksplisit memperjelas kewenangan kepala daerah dalam menetapkan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral. Kewenangan tersebut mencakup:

  • Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP. Selain itu, Gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK di wilayahnya.
  • Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK): Serupa dengan upah minimum umum, Gubernur juga wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan UMSK, yang berlaku untuk sektor-sektor ekonomi tertentu.

Pemerintah telah menetapkan batas waktu yang tegas bagi pemerintah daerah untuk merampungkan penetapan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ungkap Menteri Yassierli.

Tenggat waktu ini sangat krusial untuk memberikan kepastian yang lebih cepat bagi seluruh pihak. Dengan adanya kepastian besaran upah minimum lebih awal, baik pekerja maupun pelaku usaha dapat menyusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2026 dengan lebih matang.

Menteri Yassierli menutup pernyataannya dengan harapan besar agar PP Pengupahan ini dapat menjadi titik temu yang harmonis antara kepentingan pekerja dan pengusaha. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

UMP 2026: Gubernur Umumkan Kenaikan Terlambat 24 Desember 2025