Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong mengenai kasus impor gula. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III berbareng Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mempertanyakan argumen konkret penahanan Tom Lembong.
“Kasus Tom Lembong nan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan banyak Menteri Perdagangan nan juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.
Nasir menyebut proses penahanan nan tetap menimbulkan tanda tanya dan bisa berujung reaksi negatif di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dikhawatirkan mencederai gambaran presiden Prabowo Subianto nan mau menegakkan norma seadil-adilnya,” tuturnya.
Terkesan Terburu-buru
Sementara itu, Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul juga menolak penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.
“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses norma publik kudu dijelaskan dengan perincian bangunan norma kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Impor Gula
Diketahui, Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
"Kerugian negara nan timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, ialah nilai untung nan diperoleh delapan perusahaan swasta nan semestinya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," jkata Dirdik Jampidus Abdul Qohar dalam keterangannya 29 Oktober 2024 lalu.