KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan alim dan alim pada konstitusi mengenai rencana revisi delapan Undang-Undang politik lewat metode campuran alias Omnibus Law, nan turut menyasar ke penyelenggaraan pemilu.

“Saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, ialah pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu bakal melaksanakan undang-undang dan bakal alim dan alim pada konstitusi dan undang-undang,” tutur Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Drajat, KPU RI hanya berkuasa dalam pertimbangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Hasilnya kelak kemudian bakal disampaikan andaikan ke depannya diminta pendapat oleh DPR dan pemerintah pusat.

“Ya masukan-masukan jika kami diminta pendapat mengenai dengan revisi alias perubahan undang-undang, ataupun omnibus law untuk pemilu nan bakal datang,” jelas dia.

Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan, KPU RI tentu mempunyai peran sebagai pelaksana undang-undang. Untuk saat ini, pihaknya tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

“Omnibus Law itu sebenarnya gini, ini kan mengenai dengan gimana pembangunan dan pelembagaan sistem politik ke depan. Tentu KPU sebagai lembaga penyelenggaraan undang-undang, kelak bakal ada perannya. Tapi perannya sekarang tidak mengomentari itu,” ungkapnya.

Dia yakin, dalam proses pembentukan undang-undang mengenai dengan kebijakan nantinya pemerintah pusat dan DPR bakal mengundang KPU RI.

“Di situ kemudian momentum kami untuk menyampaikan gimana pertimbangan penyelenggaraan, baik Pemilu maupun Pilkada nan dimandatkan oleh undang-undang kepada KPU. Nah itu, termasuk misalnya sekarang kan banyak beredar rumor gimana kemudian jika misalnya penyelenggara pemilunya dibuat ad-hoc. Saya kira itu bagian dari dinamika nan normal saja dalam setiap periode pasca pemilu, proses pembicaraan politik, kebijakan di DPR, isu-isu semacam itu biasa terjadi,” August menandaskan.

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik