Polemik SMA Swasta Siger: Izin Bodong, Aset Negara Terpakai, dan Dugaan Konflik Kepentingan
Sebuah persoalan serius tengah membayangi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung, terkait penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta Siger. Sejumlah pejabat penting di sektor pendidikan mulai angkat bicara, mengungkap fakta mengejutkan mengenai status operasional sekolah tersebut yang diduga belum mengantongi izin resmi, belum terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), bahkan terindikasi menggunakan aset negara. Semua ini mengarah pada dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang melibatkan pejabat aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Belum Kantongi Izin Operasional, Lantas Bagaimana Bisa Beroperasi?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin operasional bagi SMA Siger. Pernyataan ini disampaikan pada bulan November 2025, menanggapi adanya undangan SMA Siger untuk pelaksanaan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SPMB) serentak tahun 2026/2027.
“Enggak, karena kan belum berizin,” ujar Thomas Americo dengan tegas. Ia menambahkan bahwa rekomendasi hanya akan diberikan apabila semua persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami hanya memberikan rekomendasi apabila persyaratan lengkap dan sesuai aturan. Semua pihak yang hendak membangun sekolah baru harus mematuhi aturan,” tandasnya.
Bukan hanya Disdikbud Provinsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga mengamini hal serupa. Hingga bulan November 2025, pihaknya belum menerima satupun pengajuan permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Pernyataan tertulis dari DPMPTSP menegaskan, “Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin Pendirin Satuan Pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.”
DPRD Kota Bandar Lampung Tegaskan Tidak Ada Anggaran
Menyikapi keluhan dari berbagai pihak mengenai penyelenggaraan sekolah yang diduga ilegal sejak bulan Juni hingga Desember, akhirnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara. Asroni Paslah, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Gerindra Lampung, memastikan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA swasta Siger Bandar Lampung dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
“Kalo untuk Siger, saya pastikan kemaren kita enggak menganggarkan itu,” ungkap Asroni Paslah. Ia menambahkan bahwa pendiri dan pemilik yayasan SMA Siger tersebut adalah pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung, yaitu Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana dan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama.
Aset Negara Terindikasi Disalahgunakan
Lebih lanjut, Asroni Paslah, yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana, juga menyoroti penggunaan aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Menurutnya, penggunaan aset negara harus didasari oleh administrasi pinjam pakai yang jelas untuk meminimalisir potensi polemik di tengah masyarakat.
“Soal penggunaan fasilitas negara, itu kan harus jelas. Yayasan ini perorangan, ada perjanjian di situ. Apakah mereka sewa, harus jelas antara sekolah dan pemkot. Kalau enggak itu bermasalah,” tegasnya.
Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa SMA Siger Bandar Lampung belum mendapatkan pengakuan resmi dari Disdikbud dan DPMPTSP Provinsi Lampung, serta belum terdaftar dalam Dapodik.
Kontradiksi Pernyataan Terkait BAST
Terkait isu pinjam pakai aset negara oleh yayasan, Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, pernah memberikan keterangan pada bulan September. Ia menyebutkan bahwa sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut dan permohonan untuk melihat dokumentasi sebagai bukti validitas, Mulyadi tidak lagi memberikan respons.
Yang menarik, pengakuan Mulyadi ini ternyata bertentangan dengan pernyataan staf Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung pada tanggal yang sama. Seorang staf perempuan dari BKAD yang diperkirakan berusia 40-an tahun menyatakan bahwa BAST terkait penggunaan aset negara tersebut belum sampai ke pihak mereka.
Implikasi dan Rekomendasi
Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat kunci—Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—mengindikasikan adanya persoalan serius dan terstruktur dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung.
Fakta-fakta yang terungkap meliputi:
- Belum Berizin Operasional: Sekolah tersebut terbukti belum mengantongi izin operasional yang sah dari instansi terkait.
- Tidak Terdaftar di Dapodik: Status sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas data siswa dan tenaga pengajar.
- Belum Mengajukan Perizinan Resmi: Hingga November 2025, sekolah ini bahkan belum mengajukan permohonan perizinan secara resmi.
- Penggunaan Aset Negara: Terindikasi adanya pemanfaatan aset milik negara tanpa dasar hukum yang jelas.
- Dugaan Konflik Kepentingan: Pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung, memperkuat indikasi konflik kepentingan.
- Kurangnya Transparansi Administrasi: Pernyataan yang saling bertentangan antara pejabat Disdikbud dan BKAD terkait keberadaan BAST menunjukkan minimnya transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Dengan tidak dianggarkannya SMA Siger dalam RAPBD 2026 dan belum adanya kelengkapan legalitas, kasus ini secara jelas menunjukkan adanya indikasi inprofesionalitas dan lemahnya tata kelola pada yayasan pendidikan tersebut.
Situasi ini berpotensi besar merugikan:
- Kepastian Hukum: Menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
- Keadilan Bagi Sekolah Lain: Menciptakan ketidakadilan bagi sekolah swasta lain yang telah memenuhi semua persyaratan legalitas.
- Hak Peserta Didik: Mengancam hak-hak dasar peserta didik terkait kualitas pendidikan dan legalitas ijazah yang akan mereka peroleh.
Oleh karena itu, kasus ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalisme.
