Home / Pemerintahan / Formula UMP 2026: Gubernur Wajib Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

Formula UMP 2026: Gubernur Wajib Umumkan Sebelum 24 Desember 2025


Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (PP) yang mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai kajian dan diskusi mendalam, melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan buruh. Formula baru untuk perhitungan kenaikan upah telah disepakati dan akan menjadi dasar bagi setiap gubernur dalam menentukan besaran UMP di wilayah masing-masing.

Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Formula yang ditetapkan untuk kenaikan UMP 2026 ini dirancang untuk mencerminkan perkembangan ekonomi dan tingkat inflasi. Berdasarkan keterangan resmi, formula tersebut adalah:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Rentang nilai “Alfa” yang digunakan dalam perhitungan ini adalah antara 0,5 hingga 0,9. Penetapan formula ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang menekankan pentingnya penyesuaian upah yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi.

Proses Penetapan dan Implementasi

Proses penyusunan aturan dan formula pengupahan ini tidak terlepas dari berbagai kajian dan pembahasan. Masukan dari serikat pekerja atau buruh menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan ini. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam dunia ketenagakerjaan.

Milawati Pimpin Komisi 4: Bahas Rakordal Kinerja

Nantinya, perhitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur. Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP di provinsinya masing-masing, selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lebih lanjut, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Di sisi lain, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang memungkinkan penyesuaian upah berdasarkan sektor industri spesifik di tingkat kabupaten atau kota.

Harapan Pemerintah dan Dampak Kebijakan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan harapan agar kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi yang terbaik bagi semua pihak. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak dan kemampuan perusahaan untuk membayar upah tersebut, sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penerapan formula baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan prediktabilitas dalam penyesuaian upah setiap tahunnya. Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, diharapkan upah minimum dapat mengikuti daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja.

Selain itu, keberadaan UMK, UMSP, dan UMSK memberikan fleksibilitas lebih lanjut dalam penyesuaian upah, mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi dan struktur industri di berbagai daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penetapan upah minimum tidak hanya bersifat umum, tetapi juga mampu merespons dinamika lokal yang ada.

Pemkot & Polresta Padang: Amankan Nataru 2025 dengan Operasi Lilin Singgalang

Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, selalu berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Melalui dialog yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang kondusif dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia.