Home / Pendidikan / Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dinonaktifkan Akibat Dugaan Les Ilegal dan Intimidasi

Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dinonaktifkan Akibat Dugaan Les Ilegal dan Intimidasi

Dugaan Diskriminasi dan Pungutan Liar di SDN Pajeleran 01 Bogor: Tindakan Tegas Dinas Pendidikan

Sebuah kasus dugaan diskriminasi dan pungutan liar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01, Cibinong, Kabupaten Bogor, telah memicu respons cepat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Pihak dinas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang guru berinisial S, yang diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap para muridnya.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa, 16 Desember 2025, mengonfirmasi bahwa penonaktifan guru S dari posisinya di SDN Pajeleran 01 dilakukan setelah pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. “Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini (Selasa),” ujar Rusliandy.

Rusliandy menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan liar, termasuk biaya bimbingan belajar (les) atau kegiatan serupa lainnya. “Sudah sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan, biaya les, kas, dan sejenisnya di sekolah, baik SD maupun SMP,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen dinas pendidikan untuk memastikan lingkungan belajar yang bebas dari praktik pungutan yang tidak semestinya.

Kronologi dan Pengakuan Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras dan melarang adanya pungutan uang kas. Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional seperti pembelian alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan kebersihan kelas seharusnya sudah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Idah juga menyatakan bahwa ia telah menegur guru S sejak tahun ajaran sebelumnya terkait masalah ini. “Tapi tidak tahu kenapa bisa terjadi lagi,” ungkapnya dengan nada prihatin.

40 Soal CAT Haji 2025: Panduan Lengkap & Pembahasan

Intimidasi dan Dampak Psikologis pada Murid

Sebelumnya, pada Senin, 15 Desember 2025, sejumlah orang tua murid kelas IV E SDN Pajeleran 01 melakukan aksi di sekolah. Koordinator kelas IV E, Sinta, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh murid-murid yang tidak mengikuti kegiatan les yang diadakan oleh guru S. Dampak dari intimidasi ini, menurut Sinta, cukup serius, di mana banyak anak yang mengalami gangguan mental hingga enggan bercerita kepada orang tua mereka.

Sinta juga membeberkan bahwa murid yang bersedia mengikuti les tersebut dikenakan biaya sekitar Rp 250.000. “Bagi murid yang tidak mengikuti les itu ada intimidasi dan perbedaan mencolok terkait perolehan nilai,” tuturnya. Lebih lanjut, Sinta menyebutkan bahwa murid-murid yang mengikuti les diduga berani melakukan perundungan (bullying) terhadap teman-teman mereka yang tidak ikut les bersama guru S. “Kami minta, S dinonaktifkan sebagai wali kelas IV E dan guru di SDN Pajeleran 01,” tegas Sinta, mewakili aspirasi para orang tua murid.

Analisis Praktisi Pendidikan: Persoalan Klasik yang Perlu Solusi Tepat

Permasalahan yang terjadi di SDN Pajeleran 01 ini mendapat sorotan dari praktisi pendidikan, Agus Sriyanta. Menurutnya, isu pungutan liar dan praktik les yang dilakukan guru di sekolah sebenarnya merupakan persoalan klasik yang kerap terjadi di banyak sekolah. Namun, Agus Sriyanta menyoroti secara khusus penyelenggaraan les yang diadakan di sekolah oleh guru yang bersangkutan.

Guru SMP Surabaya Wakili Indonesia di Konferensi Pendidikan Internasional Korsel

Ia berpendapat bahwa kegiatan les seharusnya diselenggarakan di luar lingkungan sekolah. Selain itu, guru yang memberikan bimbingan belajar sebaiknya bukan wali kelas atau guru yang sama yang mengajar di kelas reguler. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan objektivitas penilaian.

Di sisi lain, Agus Sriyanta tidak mempermasalahkan adanya kegiatan pengayaan atau remedial bagi siswa yang membutuhkan. Ia mengakui bahwa tidak sedikit siswa yang mengalami ketertinggalan dalam mengikuti proses pembelajaran reguler, sehingga pengayaan atau remedial menjadi penting untuk membantu mereka mengejar ketertinggalan.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat ini mengimbau pihak sekolah untuk segera membuat aturan baku yang secara tegas melarang penyelenggaraan kegiatan les di lingkungan sekolah. Mengenai isu pencopotan dan penonaktifan guru, Agus Sriyanta berpendapat bahwa hal tersebut tidak selalu menjadi solusi utama. Ia menyarankan agar persoalan seperti ini lebih baik diselesaikan melalui diskusi dan mediasi yang konstruktif, sehingga akar masalah dapat teratasi tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang berkelanjutan dan menjaga profesionalisme tenaga pendidik.