Home / Politik / Prabowo Akhiri Polemik Perpol 10/2025: Jabatan Sipil Polri Tuntas

Prabowo Akhiri Polemik Perpol 10/2025: Jabatan Sipil Polri Tuntas

Pemerintah Susun Peraturan Pemerintah Baru untuk Polemik Jabatan Sipil Anggota Polri

Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kontroversi yang timbul akibat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Polemik ini berpusat pada isu penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Perpol 10/2025 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai membuka peluang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Kontroversi ini mendorong pemerintah untuk mencari instrumen regulasi yang memiliki cakupan lebih luas dan mampu menyelesaikan akar permasalahan.

Arahan Presiden Menjadi Fondasi Penyusunan PP

Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan utama pemerintah dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi komprehensif atas persoalan penempatan anggota Polri di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga.

“Untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, hal tersebut akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Mengapa Peraturan Pemerintah? Karena instrumen ini memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat mencakup semua instansi, kementerian, dan lembaga yang pengaturannya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Habib Syarief: Negara Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital

Menindaklanjuti arahan strategis dari Presiden, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan para pemangku kepentingan kunci menggelar rapat koordinasi. Pertemuan penting ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta tokoh-tokoh penting seperti Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Hasil dari rapat tersebut menegaskan kesepakatan untuk segera membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Kesepakatan ini juga mengukuhkan dasar hukum yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi baru ini.

“Dan kita sampai pada sebuah kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta melaksanakan ketentuan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra lebih lanjut menguraikan bahwa Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian jabatan ASN seharusnya dilakukan oleh ASN. Namun, undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dalam kondisi-kondisi yang telah ditetapkan. Menurutnya, rincian mengenai jabatan-jabatan spesifik yang dapat diduduki oleh polisi aktif akan diatur lebih lanjut secara rinci melalui Peraturan Pemerintah.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dimaksud, itu akan diatur secara spesifik dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tegasnya.

Mantan Ketum PBNU Minta Semua Pihak Hormati Pertemuan Mustasyar di Lirboyo Kediri, Ini Tanggapan Gus Yahya

Mengapa Memilih Instrumen Peraturan Pemerintah?

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perpol) memiliki keterbatasan fundamental karena sifatnya yang hanya mengatur lingkup internal organisasi Polri. Sementara itu, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil melibatkan banyak institusi di luar Polri dan harus dipastikan selaras dengan Undang-Undang tentang ASN dan Undang-Undang tentang Kepolisian.

“Kalau kita berbicara tentang Peraturan Kapolri, tentu saja cakupannya terbatas pada internal Polri saja,” ujar Yusril.
“Namun, karena isu ini menyangkut berbagai kementerian dan lembaga, serta harus melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka regulasi yang paling tepat dan memiliki kekuatan hukum yang memadai adalah Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah ini sangat mendesak. Hal ini penting agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang kokoh dan komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.

Draf Awal Disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Setneg

Pemerintah menginformasikan bahwa draf awal dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah disiapkan oleh dua kementerian kunci, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara. Draf ini selanjutnya akan melalui proses koordinasi lintas kementerian yang akan dipimpin oleh Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Insya Allah, draf ini akan segera digodok lebih lanjut. Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara memang sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini. Draf ini kemudian akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebetulan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Bapak Eddy, hadir hari ini dalam pertemuan tersebut,” jelas Yusril.

FTA EU-Mercosur Terhenti, Ambisi Global Eropa Terancam

PP Sebagai Solusi Polemik Rangkap Jabatan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah ini. Ia menilai bahwa PP akan menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi kisruh yang ditimbulkan oleh Perpol 10/2025. Jimly Asshiddiqie berharap agar regulasi baru ini dapat segera diterbitkan, idealnya pada bulan Januari 2026.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, katakanlah di bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberikan solusi tuntas terhadap berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan isu-isu terkait lainnya ini sudah dapat diterbitkan,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Jimly menambahkan bahwa proses penyusunan RPP ini akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan partisipasi aktif dari Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami di Komisi Percepatan Reformasi siap membantu proses ini, dan bahkan dari BKN juga akan berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait. Kami optimis bahwa penyusunan ini dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkasnya.