Home / Politik / Ahli Forensik UNJ Ungkap Kejanggalan Ijazah Jokowi, Polda Metro Dikritik

Ahli Forensik UNJ Ungkap Kejanggalan Ijazah Jokowi, Polda Metro Dikritik

Kritik Guru Besar UNJ Terhadap Penanganan Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Seorang akademisi terkemuka dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Dr. Hj. Ciek Julyati Hisyam, M.M., M.Si., kembali menyuarakan kritiknya terhadap cara Polda Metro Jaya menangani dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kali ini, fokus kritikannya tertuju pada momen penunjukan ijazah asli Presiden Jokowi kepada pihak yang melaporkan, termasuk Roy Suryo, yang baru dilakukan dalam sebuah gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025. Prof. Ciek berpendapat bahwa ijazah tersebut seharusnya diperlihatkan sejak awal proses pemeriksaan untuk diteliti secara mendalam oleh pihak pelapor.

Pandangan Prof. Ciek muncul setelah sebelumnya ia menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu, sebuah pernyataan yang menuai kritik dari ahli forensik dokumen. Namun, ia tetap berpegang pada argumennya bahwa proses penanganan kasus ini masih menyisakan pertanyaan. Ia merasa heran mengapa ijazah asli Presiden Jokowi baru diperlihatkan kepada kelompok Roy Suryo dalam forum gelar perkara khusus, bukan pada tahap pemeriksaan awal.

“Kemarin saya mendengar bahwa ini (ijazah Jokowi) aslinya ada di Pak Jokowi, kemudian ternyata kemarin hasilnya ada di Bareskrim gitu kan,” ujar Prof. Ciek dalam sebuah program televisi. Ia melanjutkan, “Nah, kalau misalnya ijazah itu memang ada di Polda, kenapa enggak dari awal pihaknya Roy Suryo diberikan, ‘Ini loh aslinya silakan periksa, menurut kamu ini asli atau tidak?’ Tapi kan ini karena aslinya tidak pernah ada dan tidak pernah diperlihatkan.”

Menurut Guru Besar Sosiologi Perilaku Menyimpang UNJ ini, sangatlah wajar jika Roy Suryo dan kelompoknya hanya dapat memeriksa ijazah Presiden Jokowi melalui foto dokumen yang diunggah oleh para relawan Jokowi. Keterbatasan akses ini, menurutnya, membuat analisis menjadi kurang mendalam.

“Baru kemarin saya dengar itu kalimat-kalimat dari apa yang saya dengar, sehingga kelompoknya Roy Suryo memeriksa apa yang dia lihat dari tadi katanya dari digital,” jelas Prof. Ciek. “Nah, kalau memang dari digital tentu kan berbeda dengan aslinya.”

Iwan Efendi Pimpin PDIP Sampang 2025-2030

Kejanggalan dalam Gelar Perkara Khusus

Lebih lanjut, Prof. Ciek Julyati Hisyam menyatakan keheranannya karena Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak diizinkan untuk memegang ijazah asli Presiden Jokowi saat diperlihatkan dalam gelar perkara khusus tersebut. Mereka hanya diizinkan untuk melihat tanpa menyentuh dokumen tersebut. Prof. Ciek berargumen bahwa agar terbukti keaslian atau kepalsuannya, ijazah tersebut memang harus diperiksa secara langsung oleh pihak yang mempertanyakan.

“Sekarang periksa dulu dong dengan alat yang ada dan kredibel alat itu memang benar diperiksa apa ijazah yang diperlihatkan tadi,” tegasnya. “Ini kan belum. Kita enggak bisa mengatakan ini asli, ini palsu. Enggak bisa kalau cuma dilihat aja belum diperiksa.” Ia menambahkan, “Jadi kapan sebetulnya ijazah asli itu akan diperiksa? Kalau memang yang diperiksa oleh kelompoknya Roy Suryo kemarin itu adalah bukan yang seperti yang diharapkan.”

Mengenal Prof. Ciek Julyati Hisyam

Prof. Ciek Julyati Hisyam adalah seorang akademisi yang mendedikasikan diri sebagai dosen dan guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang berlokasi di Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Bidang keahliannya mencakup kriminologi, sosiologi perilaku menyimpang, dan sosiologi hukum.

Lahir di Jakarta pada 12 April 1962, Prof. Ciek menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial IKIP Jakarta dan lulus pada Juli 1986. Perjalanan akademisnya berlanjut dengan meraih gelar magister dua kali: pada tahun 2000 dari program studi Keuangan Pascasarjana IPWI, dan pada tahun 2005 dari program studi Kriminologi Program Pascasarjana UI dengan predikat cum laude. Puncak pendidikan ditempuhnya pada tahun 2011 dengan menyelesaikan studi doktoral di program studi Sosiologi Program Pascasarjana UI.

Sejak tahun 1987, Prof. Ciek telah aktif sebagai dosen tetap di UNJ. Pada Juni 2025, ia dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Sosiologi Perilaku Menyimpang. Nama lengkapnya, Prof. Dr. Hj. Ciek Julyati Hisyam, M.M., M.Si., mencerminkan rekam jejak akademiknya yang panjang dan mendalam.

Habib Syarief: Negara Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital

Selain mengajar, Prof. Ciek juga aktif dalam penelitian. Beberapa karyanya meliputi “Pengembangan Model Pendidikan Karakter Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Masyarakat Kepulauan” dan “Pengembangan Model Pembelajaran Kriminologi Untuk Mengatasi Kenakalan Remaja di Depok Jawa Barat”.

Keyakinan Awal dan Keraguan Materi

Sebelumnya, Prof. Ciek Julyati Hisyam memang telah menyatakan keyakinannya bahwa ijazah strata satu (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden Jokowi adalah palsu. Ia berargumen bahwa jika ijazah tersebut asli, pemiliknya seharusnya tidak ragu untuk menunjukkannya kepada publik.

“Kalau saya meyakini (ijazah Jokowi) itu palsu. Kalau memang itu betul ada aslinya, pasti berani siapa pun akan menunjukkan,” ujarnya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube tvOneNews pada 2 November 2025.

Prof. Ciek juga menyoroti kejanggalan pada materai yang tertera di salinan ijazah Presiden Jokowi yang dibawa oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan. Menurutnya, materai berwarna hijau tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, yang menyatakan bahwa materai utama seharusnya berwarna ungu.

“Yang didasarkan di sana adalah bahwa materai itu tadi cetakan utamanya itu adalah ungu,” jelas Prof. Ciek. “Warna hijau yang dikemukakan di situ adalah hanya untuk gambar Garuda. Jadi bukan keseluruhannya.” Ia menambahkan bahwa sebagai lulusan IKIP Jakarta pada tahun 1985, sama seperti tahun kelulusan Jokowi, ia tidak pernah melihat materai ijazah berwarna hijau pada masanya. “Saya juga lulusan tahun itu, tapi enggak tuh, warnanya enggak hijau,” katanya. “Kalau memang semua ijazah pada tahun itu harus menggunakan materai, tentu sama materainya.”

Mantan Ketum PBNU Minta Semua Pihak Hormati Pertemuan Mustasyar di Lirboyo Kediri, Ini Tanggapan Gus Yahya

Perspektif Ahli Forensik Dokumen

Menanggapi polemik ini, ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan seperti UGM atau pihak lainnya tidak memiliki otoritas final untuk menyatakan suatu ijazah asli atau palsu.

“Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM),” ujar Hendro dalam sebuah diskusi daring pada 10 Desember 2025. Ia menekankan bahwa segala pernyataan mengenai keaslian dokumen dari institusi maupun figur publik tidak memiliki kekuatan hukum tetap sampai ada putusan pengadilan.

“Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu,” tuturnya. “Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab.”

Hendro juga mengingatkan akan bahaya pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, yang dapat berdampak serius pada kehidupan seseorang. Ia menambahkan bahwa pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah Presiden Jokowi asli, tidak serta-merta menjadi landasan keputusan akhir. “Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli,” pungkasnya.