Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, ialah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril nan dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Yusril menegaskan Prabowo tidak bakal menarik nama-nama hasil seleksi panitia nan telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berasas Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan ketua KPK nan bakal berhujung pada pengujung bulan Desember 2024.
Sementara pertimbangan norma putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 mengenai perpanjangan masa kedudukan ketua KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengusulkan nama-nama calon ketua KPK ke DPR.
Menanggapi perihal tersebut, Yusril menuturkan ketua DPR belum lama ini telah melayangkan surat nan menanyakan apakah Presiden Prabowo bakal menarik nama-nama nan telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru alias tidak.
Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama nan telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.
"Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman ketua KPK nan bakal segera berhujung pada pengujung Desember nan bakal datang," tuturnya.