Jakarta PinangRaya - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 5.579 pemilih di Pilkada DKI Jakarta mengurus pindah letak memilih ke luar Jakarta.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyebutkan, argumen terbanyak para pemilih mengurus pindah memilih lantaran pindah domisili (3.174 orang), bekerja di luar domisili (1.551 orang) serta menjalankan tugas di tempat lain (569).
Alasan lainnya, ialah menjalani perawatan di panti sosial (205), tugas belajar (66), menjalani masa tahanan di rumah tahanan (8) dan menjalani rawat inap (6).
Kepindahan letak memilih ini merujuk Undang-U
ndang Pemilu termasuk kategori pemilih pindahan (DPTb). Prinsipnya nan bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Fahmi juga mengemukakan jumlah pemilih nan urus pindah memilih ke Jakarta sebanyak 3.717 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.551 orang pindah memilih lantaran argumen bekerja di luar domisili, lampau pindah domisili (1.312) dan menjalankan tugas di tempat lain (Jakarta) (569).
Baca juga: Teguh Setyabudi ajak MUI turut aktif bangun Jakarta
Baca juga: KPU Jakbar lelang sisa logistik Pemilu 2024 pada Desember
Alasan lainnya, ialah menjalani perawatan di panti sosial (205), tugas belajar (66), menjalani masa tahanan di rumah tahanan (8), dan menjalani rawat inap (6).
Fahmi mengingatkan penduduk agar memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT pada Pilkada Jakarta 2024 melalui portal cekdptonline.kpu.go.id .
"Jika tetap ada penduduk Jakarta nan belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan kewenangan pilihnya sesuai dengan alamat nan tertera di
KTP Elektronik pada hari H di jam 12.00 sampai 13.00 selama surat bunyi tetap tersedia," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 orang.
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Baca juga: Pemilih bisa urus pindah memilih hingga sepekan jelang pungut suara
Baca juga: Bawaslu ingatkan penduduk bisa lapor pelanggaran pilkada secara daring
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024