Istanbul PinangRaya - Afrika Selatan pada Senin (28/10) mengusulkan bukti baru ke pengadilan tinggi PBB untuk memperkuat tuduhannya bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina.
Memorial tersebut, sebagaimana dikenal dalam bahasa hukum, memuat bukti baru bahwa Israel telah "melanggar konvensi genosida dengan mendukung penghancuran penduduk Palestina nan tinggal di Gaza, membunuh mereka secara bentuk dengan beragam senjata pemusnah massal, dan memutus akses terhadap support kemanusiaan," kata Cyril Ramaphosa, presiden Afrika Selatan.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa tindakan Israel bermaksud untuk menghancurkan bentuk penduduk Palestina serta "mengabaikan dan menentang” beberapa tindakan sementara nan sebelumnya diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Israel "menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan untuk mencapai tujuan mereka mengurangi jumlah masyarakat Gaza melalui kematian massal dan pemindahan paksa penduduk Palestina,” kata Ramaphosa, merujuk pada bukti nan dirinci dalam lebih dari 750 laman teks, nan didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman.
Tumpukan bukti-bukti baru tersebut mungkin tidak bakal dipublikasikan, katanya.
Ramaphosa mengatakan pengajuan bukti-bukti itu dilakukan saat Israel meningkatkan aksinya membunuh penduduk sipil Palestina di Gaza dan "kini tampaknya beriktikad melakukan kehancuran serupa di Lebanon.”
"Bukti bakal menunjukkan bahwa di kembali tindakan genosida Israel terdapat niat unik untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka nan menghasut dan melakukan tindakan genosida," kata Ramaphosa, mendesak masyarakat dunia untuk menghentikan musibah nan sedang berjalan di Gaza
“Kehancuran dan penderitaan ini hanya mungkin terjadi lantaran meskipun ada tindakan dan intervensi dari ICJ dan beragam badan PBB, Israel tetap kandas mematuhi tanggungjawab internasionalnya,” imbuhnya.
Termohon, Israel, bakal mengusulkan tanggapan terhadap bukti baru tersebut paling lambat 28 Juli tahun depan.
Afrika Selatan mengusulkan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan nan berpusat di Den Haag pada akhir 2023, menggugat Israel, nan tanpa henti mengebom Gaza sejak Oktober lalu, dan kandas menegakkan komitmennya berasas Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah berasosiasi dalam kasus tersebut di ICJ, nan memulai sidang terbuka pada Januari.
Pengadilan tinggi itu pada Mei, memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
Hal itu merupakan kali ketiga panel beranggotakan 15 juri mengeluarkan perintah awal untuk mengakhiri kematian dan kehancuran wilayah kantung nan diblokade itu, dimana nyaris 43.000 orang tewas dengan sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Presiden Ramaphosa: Afsel bakal "selalu bersama" Palestina
Baca juga: Presiden Afsel desak bumi tekan Israel untuk hentikan serangan
Baca juga: Afsel pertimbangkan putus hubungan diplomatik dengan Israel
Baca juga: Afsel bakal serahkan bukti forensik genosida Israel di Gaza ke ICJ
Baca juga: Afsel tetap berkomitmen pada solusi tenteram akhiri kolonialisme Palestina
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024