Afsel akan serahkan bukti forensik genosida Israel di Gaza ke ICJ

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Johannesbur PinangRaya - Afrika Selatan bakal menyerahkan memorial rinci nan mencakup bukti forensik kepada Mahkamah Internasional (ICJ) nan bermaksud untuk memperkuat kasus bahwa Israel melakukan genosida di Palestina.

Seorang sumber diplomatik Afrika Selatan nan meminta namanya dirahasiakan lantaran tidak berkuasa berbincang kepada media, mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Anadolu pada Minggu (27/10) dan mengatakan memorial tersebut bakal diserahkan pada Senin.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada situs buletin Daily Maverick bahwa memorial tersebut mengandung lebih banyak bukti dalam perincian forensik untuk menunjukkan bahwa itu bukan sekadar kasus genosida nan mungkin terjadi, tetapi memang merupakan genosida.

Laporan tersebut menyebut bahwa setelah memorial diajukan, pihak nan menjadi responden (dalam perihal ini, Israel) kudu mengusulkan memorial jawaban paling lambat 28 Juli tahun depan.

Afrika Selatan mengusulkan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan nan berbasis di Den Haag pada akhir 2023, menyatakan bahwa Israel nan telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, kandas memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah berasosiasi dalam kasus tersebut, nan mulai mengadakan sidang publik pada bulan Januari.

ICJ pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Itu adalah ketiga kalinya panel nan terdiri dari 15 pengadil mengeluarkan perintah awal nan berupaya membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah nan terblokade, di mana jumlah korban telah melampaui 44.000.

Sumber : Anadolu
Baca juga: Presiden Ramaphosa: Afsel bakal "selalu bersama" Palestina
Baca juga: Afsel pertimbangkan putus hubungan diplomatik dengan Israel
Baca juga: Afrika Selatan bakal hadirkan bukti baru kasus genosida Israel di ICJ

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News