Jakarta PinangRaya - Mantan calon presiden Anies Rasyid Baswedan percaya bahwa proses peradilan mengenai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula bakal melangkah secara transparan.
“Kami percaya abdi negara penegak norma dan peradilan bakal menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap bakal memberikan support moral dan support lain nan dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies melalui akun X resminya, @aniesbaswedan, seperti dikutip di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejagung: Penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum
Anies mengaku terkejut mendapat berita ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Walau begitu, kata Anies, proses norma tetap kudu dihormati.
“Kami mau negeri ini membuktikan bahwa nan tertulis di penjelasan UUD 1945 tetap valid, ialah ‘Negara Indonesia adalah negara berasas norma (rechtsstaat), bukan negara berasas kekuasaan belaka (machtstaat)’,” imbuhnya.
Anies mengaku telah berkawan selama nyaris 20 tahun dengan Tom Lembong. Di samping itu, Tom Lembong diketahui juga berasosiasi dalam tim sukses Anies ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Menurut Anies, Tom Lembong merupakan pribadi nan berintegritas tinggi. Ia menyebut Tom Lembong selalu memprioritaskan kepentingan publik dan konsentrasi memperjuangkan kelas menengah Indonesia nan terhimpit.
“Tom adalah orang nan lurus dan bukan jenis orang nan suka neko-neko. Oleh lantaran itu, selama karier—panjang di bumi upaya dan karier—singkat di pemerintahan dia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan pesan semangat kepada Tom Lembong.
“Tom, jangan berakhir mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti nan telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (saya tetap percaya kepada Tom) dan angan serta support kami tidak bakal putus,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermulai ketika pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak dibutuhkan.
Namun, pada tahun nan sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan ketika itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Padahal, imbuh Qohar, berasas Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, nan diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berasas persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi alias rakor dengan lembaga mengenai serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula nan jerat Tom Lembong
Baca juga: Kejagung tegaskan tak ada politisasi penetapan tersangka Tom Lembong
Baca juga: Profil Tom Lembong, mantan Mendag tersangka korupsi impor gula
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024