Jakarta PinangRaya - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang macet di UMKM nan tidak mempunyai keahlian lagi untuk bayar di Bank Himbara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bagian pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Lantas, apa itu Bank Himbara?
Bank Himbara merupakan akronim dari Himpunan Bank Negara, sebagai sinergi antarlembaga finansial perbankan nan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digagas oleh Kementerian BUMN. Istilah Himbara telah digunakan sejak era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno nan menjabat pada 2014-2019.
Peran dari Bank Himbara antara lain menggerakkan pertumbuhan perekonomian nasional. Bank Himbara sekarang juga menjadi sebuah jaringan nan berfaedah sebagai akomodasi program penyaluran support pemerintah kepada masyarakat, seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan pinjaman Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.
Baca juga: Menteri UMKM: Penghapusan utang hanya bagi UMKM nan tak bisa bayar
Daftar personil Bank Himbara
Jaringan Bank Himbara beranggotakan seluruh bank milik negara alias perbankan BUMN. Adapun personil Bank Himbara, yaitu:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Sebelumnya, Himbara bekerja sama dalam pembayaran jasa tol. Sejak tahun 2016, Himbara telah mempunyai mesin anjungan tunai (ATM) berdikari berbareng berjudul "ATM Link". Hingga saat ini, Bank Himbara terus mengembangkan sinergi agar keahlian operasional lebih efisien dan bisa memberikan jasa kepada masyarakat lebih luas dan bermanfaat.
ATM Link dengan kreasi merah putih ini, melayani kebutuhan transaksi pengguna Bank Himbara dengan fitur nan komplit dengan jumlah ATM lebih dari 50 ribu unit nan tersebar di seluruh Indonesia.
Melakukan transaksi di ATM Link, untuk kartu Bank Himbara seperti cek saldo dan tarik tunai tidak dikenakan biaya namalain gratis. Namun, untuk transaksi transfer di ATM Link terdapat biaya administrasi, untuk transfer ke antar rekening Bank Himbara bakal dikenai biaya sebesar Rp4.000 dan transfer ke rekening Bank non-Himbara biayanya sebesar Rp6.500 per transaksi.
Baca juga: Komisi VII DPR apresiasi pengesahan kebijakan penghapusan utang UMKM
Baca juga: Penghapusan piutang jangkau 600 ribu petani hingga nelayan berusaha
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024