Jakarta PinangRaya - Saat Anda membeli kendaraan jejak alias melakukan proses kembali nama, ada biaya nan perlu diperhatikan, ialah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak nan dipungut atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum dalam STNK kendaraan; jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan, jumlahnya bakal tertera, namun jika belum, kolomnya tetap kosong. Dalam tulisan ini, Anda bakal menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB dan gimana langkah menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak wilayah nan kudu tercantum dalam STNK lantaran berfaedah sebagai info krusial ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak wilayah nan dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 nomor 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak nan dikenakan atas peralihan kewenangan kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, alias situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, alias penggabungan ke dalam badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru dan hanya dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib bayar pajak tahunan, ialah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, meski BBNKB hanya dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap kudu bayar PKB setiap tahun untuk memperpanjang masa bertindak STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi lantaran dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan letak pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek dan jenis nan sama, namun satu unit baru dan satunya bekas, bakal dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih tinggi dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru dan jejak diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, gimana langkah menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru dan mobil jejak jika diibaratkan nilai masing-masing sebesar bRp400 juta nan dibeli di Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 juta = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil jejak dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 juta = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu bayar pajak serta biaya manajemen untuk pembuatan arsip baru nan berangkaian dengan proses kembali nama, seperti publikasi STNK dan BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain nan kudu dibayarkan berbarengan dengan BBNKB berasas contoh sebelumnya:
- Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
- Biaya manajemen STNK: Rp50.000
- Biaya publikasi STNK baru: Rp200.000
- Biaya publikasi BPKB baru: Rp375.000
- Biaya publikasi TNKB baru: Rp100.000
- Biaya pendaftaran berkas kembali nama: Rp100.000
- Biaya pengurusan arsip alias surat mutasi: Rp250.000
- Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 juta (2 persen dari nilai mobil).
Baca juga: Syarat dan langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan soal Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang patokan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan soal program BBNKB cuma-cuma di Jakarta
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
- Tags
- Apa itu BBNKB
- Cara menghitung BBNKB
- Pengertian BBNKB