Jakarta PinangRaya - Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan opsi untuk meningkatkan tingkat perekonomian family lantaran standar penghasilan di luar negeri nan lebih baik.
Tercatat jumlah penempatan pekerja migran Indonesia dari 1 Januari hingga Juli 2024 sudah mencapai 169.077. Lantas, apa itu pengertian PMI/TKI?
Pengertian pekerja migran
Pekerja Migran Indonesia alias PMI adalah setiap penduduk negara Indonesia nan akan, sedang, alias telah melakukan pekerjaan dengan menerima bayaran di luar wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan, Tenaga Kerja Indonesia alias TKI merupakan setiap penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Namun, PMI merupakan istilah nan digunakan untuk mengganti istilah tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini berasas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, nan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pekerja migran Indonesia merujuk pada setiap tenaga kerja Indonesia nan memenuhi syarat sebagai pencari kerja nan bakal bekerja di luar negeri dan terdaftar di lembaga pemerintah kabupaten/kota nan bertanggung jawab di bagian ketenagakerjaan.
Perubahan istilah menjadi PMI disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention, arti pekerja migran adalah seseorang nan beranjak alias telah beranjak dari satu negara ke negara lain nan bakal dipekerjakan oleh siapapun selain dirinya sendiri.
Adapun seseorang dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia, jika bekerja pada: PMI nan bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, PMI nan bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan alias rumah tangga, dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Sebelum menjadi pekerja migran Indonesia, calon PMI perlu mempunyai bekal kompetensi, diantaranya keahlian teknis nan relevan pada bagian pekerjaan nan bakal dilakukan, keahlian bahasa asing sesuai negara nan dituju, kesiapan finansial, serta kesiapan bentuk dan mental nan kuat beradaptasi dengan lingkungan baru di negara tujuan.
Syarat menjadi pekerja migran Indonesia
Setiap pekerja migran Indonesia nan bakal bekerja ke luar negeri kudu memenuhi persyaratan, meliputi berumur minimal 18 tahun, mempunyai kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan mempunyai nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan mempunyai arsip komplit nan dipersyaratkan.
Adapun beberapa arsip calon PMI nan perlu dipersiapkan, diantaranya:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi nan telah menikah melampirkan fotokopi kitab nikah
- Surat keterangan izin suami alias istri, izin orang tua, alias izin wali nan diketahui oleh kepala desa alias lurah
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berasas hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Paspor nan diterbitkan oleh instansi imigrasi setempat
- Visa Kerja
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Perjanjian Kerja.
Baca juga: Daftar perusahaan penyalur TKI/PMI resmi
Baca juga: Christina Aryani, Srikandi TPKS jadi wamen pelindung pekerja migran
Baca juga: Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024