Jakarta PinangRaya -
Data pribadi menjadi aset berbobot bagi banyak orang. Mulai dari perusahaan hingga individu, tentunya mempunyai info pribadi nan mesti dijaga kerahasiaannya.
Namun, terkadang ada orang mempunyai niat jahat dan sering kali menakut-nakuti penggunaan info pribadi, seperti pencurian identitas alias penipuan.
Untuk melindungi privasi masyarakat dan membatasi tindakan kejahatan penggunaan info pribadi, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP dalam UU No 27 tahun 2022.
Baca juga: Data pribadi kudu diperlakukan seperti peralatan berharga
Pengertian undang-undangan perlindungan info pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah upaya nan dilakukan secara resmi dan landasan norma untuk melindungi penggunaan info pribadi sebagai kewenangan setiap individu.
Pada pasal 1 dalam poin 2, tercantum pengertian tentang perlindungan info pribadi sebagai seluruh upaya untuk melindungi info pribadi dalam rangkaian pemrosesan info pribadi untuk menjamin kewenangan konstitusional subjek info pribadi.
UU ini memberikan kewenangan kepada pemilik info agar tetap terjaga info pribadi mereka, menjamin kewenangan konstitusi penduduk NKRI, serta mengatur gimana info tersebut bakal diberikan dan digunakan oleh pihak lain.
Baca juga: Jangan sembarangan bagikan info pribadi, ini nan boleh dan tidak
Selain itu, undang-undang perlindungan info pribadi juga mengatur beberapa ketentuan lainnya ialah sebagai berikut.
1. Jenis info pribadi
UU PDP membagi info pribadi menjadi dua jenis, ialah info pribadi umum dan info pribadi spesifik. Data pribadi umum boleh digunakan secara umum, seperti nama, alamat, status, agama, nomor telepon dan lainnya. Sedangkan info pribadi spesifik merupakan info nan berkarakter sensitif, seperti info kesehatan, info biometrik, alias catatan kriminal.
2. Hak pemilik data
Salah satu perihal krusial dalam UU PDP adalah kewenangan pemilik data. Setiap perseorangan mempunyai kewenangan untuk mengetahui gimana info mereka digunakan, siapa nan menggunakannya, memperbaiki info alias menolak penggunaan data, dan dapat meminta penghapusan info jika diperlukan. Sehingga, perihal ini memberikan kewenangan penuh kepada pemilik info terhadap penggunaan info pribadi mereka.
3. Peran pengelola data
UU ini juga mengatur tanggungjawab bagi pihak nan mengelola info pribadi, seperti perusahaan alias lembaga. Mereka kudu memastikan bahwa info nan telah disimpan tetap aman, bertanggungjawab atas penggunaan data, dan tidak disebarluaskan tanpa izin pemilik. Jika kebocoran data, pengelola info wajib memberi tahu info tersebut alias memungkinkan dapat dikenakan hukuman hukum, termasuk denda besar alias balasan pidana.
Dengan adanya UU ini, berfaedah untuk pencegahan penyalahgunaan info dan menjaga keamanan info pribadi hingga kewenangan keselamatan perseorangan dari kejahatan.
Sehingga, masyarakat bisa lebih tenang saat memberikan info pribadi mereka, baik di bumi maya maupun secara langsung.
Baca juga: Cara lindungi info pribadi di Internet agar terhindar dari kejahatan
Baca juga: Aturan turunan UU PDP dalam pengharmonisan di Kemenkumham
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024