Liputan6.com, Jakarta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin, 18 November 2024.
Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Sri Lestari Pujiastuti mengatakan pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu.
Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai. Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke rimba di pinggiran Teluk Palu.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 WITA, 18 November 2024, tim campuran menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.
"Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram," kata dia.
“Selain peralatan bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di letak tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima peralatan berinisial I. Kami juga tetap melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima peralatan lainnya, berinisial A,” jelas Sri.
28.787 botol minuman keras,510 batang cerutu,dan 3,3 juta batang rokok terlarangan dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai.