Jakarta PinangRaya - Alfiansyah Komeng, alias nan dikenal luas oleh masyarakat sebagai Komeng, sekarang telah resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk periode 2024-2029.
Komedian senior nan selama ini terkenal melalui karya dan lawakannya di layar kaca ini secara resmi dilantik di Gedung DPR RI, Jakarta, pada1 Oktober 2024 lalu.
Karena menyandang status sebagai pejabat negara, Komeng mempunyai tanggungjawab untuk melaporkan seluruh kekayaan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nan merupakan persyaratan krusial bagi setiap penyelenggara negara.
Dilansir dari pengumuman LHKPN tahun 2024, kekayaan Komeng tercatat mencapai Rp 15,7 miliar nan didominasi oleh nilai aset properti.
Komeng mempunyai kekayaan tanah dan gedung di Kabupaten dan Kota bogor senilai Rp. 14.250.000.000. Berikut adalah rincian kekayaan kekayaan Komeng nan dilaporkan ke LHKPN:
I. TANAH DAN BANGUNAN
Total: Rp 14.250.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 81 m² / 35 m² di Bogor – Rp 900.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 81 m² / 48 m² di Bogor – Rp 900.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 90 m² / 41 m² di Bogor – Rp 950.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 312 m² / 225 m² di Bogor – Rp 4.500.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 397 m² / 215 m² di Bogor – Rp 5.000.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 433 m² / 350 m² di Malang – Rp 2.000.000.000
II. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Total: Rp 1.357.000.000
- Mobil Jeep Compass Longitude 1.4 (2019) – Rp 385.000.000
- Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T (2016) – Rp 135.000.000
- Mobil Suzuki XL7 415F GX 4x2 M/T (2020) – Rp 179.000.000
- Mobil Hyundai H-1 Minibus (2017) – Rp 300.000.000
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
III. HARTA BERGERAK LAINNYA
Total: Rp 8.000.000
IV. SURAT BERHARGA
Total: Rp 0
V. KAS DAN SETARA KAS
Total: Rp 114.857.704
VI. HARTA LAINNYA
Total: Rp 0
Total Harta Kekayaan
Rp 15.729.857.704
Pelaporan ini menjadi salah satu corak transparansi nan diharapkan dari setiap pejabat negara, sekaligus mencerminkan komitmennya dalam menjalankan amanah baru sebagai personil DPD RI.
Baca juga: KPK ingatkan para pejabat baru penuhi tanggungjawab LHKPN
Baca juga: KPK catat 48 wajib lapor LHKPN baru di jejeran menteri-wakil menteri
Baca juga: Kemarin, pejabat wajib lapor LHKPN hingga kesaksian Sandra Dewi
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024