Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Bank merupakan salah satu layanan jasa yang diperuntukkan dalam urusan keuangan, seperti simpan pinjam, pengajuan kredit, tabungan, hingga jenis transaksi lainnya.

Melihat pentingnya fungsi sebuah bank khususnya bagi para nasabah yang masih membutuhkan layanan bank konvesional, penting untuk mengetahui jadwal jam kerja atau operasional dari bank itu sendiri.

Jam operasional bank di Indonesia

Sebagian besar bank di Indonesia memiliki jam operasional pada hari kerja Senin hingga Jumat. Umumnya, bank buka mulai pukul 08.00 atau 08.30 dan tutup sekitar pukul 15.00 hingga 16.00.

Terdapat pula beberapa bank yang masih menyediakan layanan pada hari Sabtu, meskipun ini jarang terjadi di kota-kota besar. Jam layanan yang lebih pendek di hari Sabtu, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Namun, bank-bank yang melayani kebutuhan komersial atau yang beroperasi di pusat perbelanjaan biasanya memiliki jam operasional yang lebih panjang.

Hal ini memungkinkan nasabah yang sibuk di hari kerja untuk tetap bisa mendapatkan layanan di akhir pekan atau di luar jam kantor biasa.

Di sisi lain, bank digital yang berkembang pesat juga menawarkan layanan 24 jam sehari melalui aplikasi atau situs web mereka, demi memberikan fleksibilitas lebih bagi para nasabah-nya.

Berikut ini jam kerja atau operasional beberapa bank konvensional di Indonesia (BCA, BNI, Bank Mandiri, BRI).

BCA

  • -Hari kerja: Senin – Jumat
  • Jam kerja: Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Istirahat : Pukul 12.30 WIB - 13.00 WIB (Jumat 11:30 WIB - 13:00 WIB).

BNI

  • Hari kerja: Senin - Jumat
  • Jam kerja: Pukul 08.00 WIB –16.00 WIB (sebagian kantor BNI tutup pada pukul 15:00 WIB).
  • Istirahat: Senin-Kamis pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB (Jumat pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB).

Bank Mandiri

  • Hari kerja: Senin - Minggu.
  • Jam kerja: Senin - Jumat pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB, Sabtu - Minggu pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB.
  • Istirahat: Pukul 12:00 WIB - 13:00 WIB, dan Jumat pukul 11:30 WIB - 13:00 WIB.

BRI

  • Hari kerja: Senin - Minggu.
  • Jam kerja: Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
  • Istirahat: Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB.

Jam kerja karyawan bank

Jam kerja karyawan bank biasanya mengikuti jam operasional bank tersebut, namun beberapa departemen seperti pelayanan pelanggan (customer service) atau teller mungkin memiliki jam kerja yang sedikit lebih panjang.

Hal ini karena persiapan awal dan penyelesaian tugas setelah bank tutup memerlukan waktu tambahan. Umumnya, karyawan bank di Indonesia bekerja selama 8 jam per hari dengan lima hari kerja dalam seminggu, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keberlakuan jam kerja diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan aturan ini, jam kerja di Indonesia pada umumnya adalah:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Selain itu, terdapat pula beberapa posisi tertentu di bank yang memiliki jam kerja fleksibel atau sistem shift, seperti bagian keamanan, call center, dan pengelolaan kas.

Beberapa bank juga memberlakukan sistem kerja lembur bagi karyawan yang harus menyelesaikan laporan keuangan, terutama pada akhir bulan atau akhir tahun.

Lembur

Bagi pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur. Menurut peraturan yang baru, lembur harus dihitung secara jelas dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) , yaitu sebagai berikut:

  • 1,5 kali upah per jam untuk lembur pada jam pertama.
  • 2 kali upah per jam untuk lembur setelah jam pertama.
  • Jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, kecuali pada pekerjaan tertentu yang bersifat darurat.

Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.

Jam kerja yang ditetapkan oleh bank memiliki dampak langsung pada tingkat kepuasan nasabah.

Pada jam-jam sibuk seperti pagi hari atau sebelum jam makan siang, antrian di bank cenderung lebih panjang, terutama untuk transaksi yang membutuhkan bantuan langsung seperti pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, atau permasalahan kartu kredit.

Sebagai respons terhadap kebutuhan nasabah agar lebih fleksibel, banyak bank yang kini memperkenalkan layanan digital.

Dengan adanya mobile banking dan internet banking, nasabah tidak lagi harus datang ke kantor bank untuk melakukan transaksi sehari-hari seperti transfer dana, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo.

Hal ini juga membantu mengurangi beban karyawan bank yang biasanya harus menangani berbagai transaksi manual.

Baca juga: Pengamat dorong KPK usut dugaan korupsi dana iklan Bank BJB

Baca juga: Kantor Pusat Bank Mandiri jadi gedung dengan manajemen energi terbaik

Baca juga: OJK: Tantangan sektoral turunkan ranking keuangan syariah Indonesia

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI