Jakarta PinangRaya - Cara mendaftar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja migran Indonesia (PMI) secara resmi alias legal perlu diketahui terutama bagi nan mau mengembangkan pekerjaan ke luar negeri.
Bekerja sebagai TKI/PMI banyak di minati penduduk Indonesia, tercatat jumlah penempatan pekerja migran Indonesia dari 1 Januari hingga Juli 2024 sudah mencapai 169.077.
Bekerja di luar negeri kerap menjadi pilihan lantaran menawarkan kesempatan diantaranya besarnya penghasilan nan ditawarkan, pengalaman bekerja, hingga banyaknya sektor pekerjaan nan bisa dipilih.
Untuk bisa bekerja di luar negeri, tentu perlu melalui sejumlah proses salah satunya mengetahui langkah mendaftar sebagai calon pekerja migran Indonesia alias CPMI secara resmi alias legal. Dengan mendaftar resmi, negara bakal menjamin keamanan dan keselamatan dari pekerjaan ilegal.
Sebab, menjadi TKI/PMI non prosedural alias terlarangan sangat tidak dianjurkan, lantaran akibat nan kudu dihadapi, seperti keamanan dan hak-hak sebagai pekerja. Berikut langkah mendaftar TKI/PMI resmi alias legal:
Cara kerja di luar negeri bisa dilakukan sesuai jalur nan mau ditempuh, ialah jalur pemerintah alias swasta. Untuk jalur swasta calon TKI/PMI bisa mendaftar secara offline dengan mendatangi langsung melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) nan ada di masing-masing kota.
Sementara untuk jalur pemerintah, calon pekerja migran Indonesia alias CPMI bisa mengunjungi laman alias situs resmi milik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) alias melalui laman SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online, sebagai berikut:
Melalui SIAPkerja
- Buka browser, ketik laman alias situs: siapkerja.kemnaker.go.id alias bisa download aplikasi SIAPkerja Kemnaker
- Pada laman utama, terdapat rekomendasi lowongan, kemudian pilih menu "Jenjang karir luar negeri"
- Kemudian, pilih "Daftar sebagai CPMI"
- Daftar akun SIAPkerja terlebih dulu untuk dapat mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia. Lengkapi semua kolom info nan tersedia dengan benar
- Jika sudah terdaftar sebagai pencari kerja, selanjutnya calon TKI/PMI bakal diarahkan untuk mengisi arsip pendaftaran sebagai CPMI
- Masukkan seluruh arsip nan diperlukan. Setelah semua info diisi klik "Kirim"
- Setelah selesai, info bakal dikirim ke dinas kota asal CPMI berada untuk diverifikasi dan status CPMI diakun SIAPkerja berubah "Diajukan"
- Jika tidak berhasil, status bakal berubah menjadi "Di tolak" dan klik "Lihat detail" untuk memandang kesalahan dalam pengajuan pendaftaran
- CPMI dapat melakukan perbaikan arsip nan tidak sesuai, lampau mengusulkan kembali dengan klik "Revisi Pengajuan"
- Nantinya, bakal diarahkan kembali ke laman Pendaftaran Ulang CPMI untuk mengunggah kembali berkas nan salah, lampau "Kirim"
- CPMI menunggu verifikasi dinas kab/kota tempat asal. Jika arsip diverifikasi maka status di SIAPkerja bakal berubah menjadi "Terverifikasi"
- Setelah terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakses karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri.
Melalui SISKOP2MI BP2MI
- Daftar akun SISKOP2MI melalui website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/. Kemudian CPMI mengisi info nan diperlukan
- Setelah mengisi dan submit, pelamar bakal mendapatkan bukti berupa akun SISKOP2MI
- Bagi nan telah mempunyai akun SISKOP2MI dapat langsung login dan memperbaharui data
- CPMI menggunakan akun SISKOP2MI untuk login dan memilih lowongan kerja nan tersedia
- Selanjutnya mengunggah arsip nan dipersyaratkan, termasuk memilih letak BP3MI/P4MI/LTSA sebagai tempat penyelenggaraan verifikasi
Baca juga: Jadi kementerian, Benny Rhamdani minta BP2MI perluas pelindungan PMI
Baca juga: Abdul Karding jadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran pilihan Prabowo
Baca juga: Prabowo tunjuk Yassierli jadi Menaker, Abdul Kadir pimpin BP2MI
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024