Cara daftar sebagai calon pekerja migran Indonesia secara resmi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah julukan bagi setiap penduduk Indonesia nan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia alias luar negeri. 

Bekerja sebagai pekerja migran menawarkan kesempatan besar untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki taraf perekonomian keluarga.

Melansir info BP2MI, jumlah penempatan PMI tahun 2023 sekitar 274.965 nan mengalami kenaikan dari tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 176 persen dan 37 persen. Negara nan menjadi tujuan pekerja migran terbanyak ialah Taiwan sebesar 83.216.

Terkait pekerja migran Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bagi pekerja migran Indonesia perlu memenuhi beberapa persyaratan umum ialah sebagai berikut.

  • Usia minimal 18 tahun
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Telah mempunyai kompetensi
  • Telah mendaftar dan mempunyai nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  • Melengkapi arsip persyaratan

Kemudian pendaftaran didukung dengan menyerahkan arsip persyaratan, berikut beberapa arsip nan perlu dilengkapi calon pekerja migran Indonesia.

  • Fotokopi surat nikah, bagi calon pekerja nan berstatus menikah
  • Surat keterangan izin terhadap suami alias istri, orang tua, alias wali dengan diketahui oleh kepala desa alias lurah
  • Memiliki sertifikat kompetensi kerja
  • Kartu family (KK)
  • Surat keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor, diterbitkan langsung oleh instansi imigrasi
  • Visa kerja
  • Surat perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia

Selanjutnya, melakukan pendaftaran. Berikut adalah langkah mendaftar calon pekerja migran Indonesia secara resmi.

Cara mendaftar calon Pekerja Mighran Indonesia (PMI) secara resmi

  1. Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pada laman utama di sebelah kiri pojok bawah, terdapat menu Calon Pekerja Migran Indonesia dan klik "Daftar sekarang".
  3. JIka sudah terdaftar sebagai pencari kerja, Anda bisa langsung mencari pekerjaan nan diinginkan. Sementara, jika belum terdaftar, Anda perlu mendaftarkan diri dengan klik "Daftar sebagai pelamar".
  4. Untuk melakukan pendaftaran, lengkapi semua kolom info nan tersedia dan klik "Kirim".
  5. Lalu, masukkan seluruh arsip nan diperlukan dan klik "Kirim".
  6. Setelah selesai, info bakal dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai info telah terverifikasi dan status CPMI berubah "Diajukan".
  7. Jika tidak berhasil, status bakal berubah menjadi "Di tolak" dan klik "Lihat detail" untuk memandang kesalahan dalam pengajuan pendaftaran.
  8. Sistem bakal menunjukkan kesalahan dokumen, lampau klik "Revisi Pengajuan" dan upload kembali berkas nan salah, lampau kirim. Tunggu hingga status CPMI telah berubah.
  9. Setelah selesai terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakses karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri.

Itulah langkah mendaftar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Melalui Kemnaker merupakan langkah aman, terpercaya, dan cuma-cuma untuk melamar pekerjaan di luar negeri.

Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengikuti training nan tersedia, dan memilih pekerjaan nan sesuai dengan kualifikasi nan dimiliki.

Baca juga: Isi dan ketentuan kartu kuning pencari kerja (AK/1)

Baca juga: Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya

Baca juga: Ingin melamar kerja? Siapkan berkas persyaratan dari sekarang

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan