Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja nan juga dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja). Pembuatan kartu kuning pencari kerja bisa dilakukan secara online.

Kartu kuning kerap dijadikan sebagai salah satu arsip persyaratan untuk mengusulkan lamaran kerja. Kartu kuning memuat info pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga info tentang pendidikan.

Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan bergerak di bagian penyedia tenaga kerja nan sudah resmi bagi perusahaan nan memerlukan tenaga kerja baru.

Pembuatan kartu kuning secara online bisa dilakukan melalui website Karirhub alias aplikasi SISNAKER nan tersedia di Google Playstore. Berikut langkah pembuatan kartu kuning online melalui Karirhub:

Cara pembuatan kartu kuning online

  • Buka browser lampau pilih website alias laman Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Daftar" untuk membikin akun baru dan isi info nan diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi alias password
  • Login kembali dengan menggunakan nomor KTP, handphone, email, beserta password nan sudah terdaftar
  • Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
  • Anda bakal diminta mengisi data, ialah mengenai akun, info diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
  • Ikuti perintah nan ada dan isi semua info nan diminta, jika sudah semua klik tombol save alias simpan
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker

Nantinya, untuk mencetak kartu kuning, Anda bisa mendatangi ke instansi Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning nan sudah jadi dan minta dilegalisasi.

Adapun kartu kuning ini bertindak nasional dengan masa berlakunya 2 tahun dan kudu diperbarui setiap 6 bulan andaikan belum mendapat pekerjaan.

Baca juga: Syarat dan langkah membikin kartu kuning pencari kerja

​​​​​​​

Baca juga: Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya

Baca juga: Persyaratan umum melamar pekerjaan

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Tekno
Tekno