Jakarta PinangRaya - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporan kekayaan kekayaannya alias disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN sekarang dilakukan secara online melalui e-LHKPN.
LHKPN merupakan arsip dalam corak bentuk dan alias elektronik nan berisi laporan uraian terperinci seputar kekayaan kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.
LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara nan menaati asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara nan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan blangko cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan kekayaan secara daring alias dikenal dengan e-LHKPN nan dapat diakses melalui situs
elhkpn.kpk.go.id.
Para penyelenggara negara alias wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Penyelenggara negara juga kudu bersedia mengumumkan kekayaan kekayaannya ke publik dan mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.
Bagi penyelenggara negara/wajib lapor nan baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring kudu mempunyai akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu. Berikut langkah mengisi e-Filing LHKPN:
Cara mengisi e-Filing LHKPN
- Buka situs alias website https://elhkpn.kpk.go.id
- Bagi pejabat negara/wajib lapor LHKPN nan belum mengisi blangko aktivasi e-Filing bisa dengan mengklik pada menu "Unduh"
- Setelah diisi, blangko original nan telah bercap tangan basah dan Fotokopi KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan
- Wajib lapor/pejabat negara nantinya bakal mendapatkan email notifikasi dari sistem melalui email nan telah didaftarkan pada Form Aktivasi, nan didalamnya terdapatUsername dan Password
- Setelah menerima email, kudu meng-klik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN alias LINK AKTIVASI nan terdapat pada badan email. Tombol/Link tersebut bakal membuka laman elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
- Kemudian, dapat Login menggunakan Username (NIK) beserta Password nan terdapat pada email tersebut
- Setelah login, website bakal mengarahkan pengguna ke laman beranda nan menampilkan pengumuman alias Informasi dari KPK sesuai dengan kewenangan akses nan diberikan
- Klik menu "E-Filing", kemudian pilih "Isi LHKPN Baru"
- Pilih jenis pelaporan (periodik/khusus), berupa tahun pelaporan, status pelaporannya
- Kemudian website bakal menampilkan laman pengisian LHKPN nan terdiri dari beberapa menu nan mencakup info pribadi, seperti jabatan, info keluarga, harta, pemasukan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, review kekayaan dan Mailbox
- Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib mengirimkan surat kuasa atas nama nan bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan nan berumur 17 tahun ke atas kepada KPK (bertandatangan di atas meterai Rp.10.000)
- Apabila LHKPN dinyatakan komplit maka KPK bakal memberikan tanda terima LHKPN kepada nan bersangkutan
- Namun, jika dinyatakan tidak komplit maka KPK bakal menyampaikan pemberitahuan mengenai bagian nan tetap kudu diperbaiki dan/atau dilengkapi, dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
- Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK bakal mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement" nan dapat diakses oleh publik.
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat awal dan akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan sejak saat pengangkatan alias berakhirnya kedudukan dengan posisi kekayaan pada saat tanggal pelaporan.
Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas kekayaan kekayaan nan dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Baca juga: Laporan kekayaan kekayaan Rano Karno, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
Baca juga: Segini kekayaan kekayaan Bahlil Lahadalia menurut info LHKPN
Baca juga: Cara memandang kekayaan kekayaan pejabat negara, bisa secara online
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024