Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Supratman Andi Atgas sebagai Menteri Hukum dalam Kabinet Merah Putih bentukannya di Istana Negara pada Minggu (20/10/2024). Jabatan baru Supratman secara nomenklatur bakal lebih sempit cakupannya.
Pasalnya, diketahui Kementerian Hukum merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ke depan, kata Supratman, pemberian pemaafan hingga abolisi bakal diurus Kementerian Hukum nan dia pimpin.
"Ke depan untuk aktivitas pemberian grasi, amnesti, abolisi dan juga kebangsaan itu berada di Kementerian Hukum," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
"Karena itu komunikasi antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Impas (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Kementerian HAM itu bakal melangkah lebih baik," lanjut dia.
Adapun Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian, ialah Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai induknya.
"Semua persiapan mengenai dengan support dari kementerian induk kami sudah lakukan. Semua instansi Menko dan menteri baru kami sudah siapkan semua di kompleks nan sama jadi dari awal," jelas Supratman.
Supratman memastikan, proses transisi kementerian baru ini bakal berjalan sigap tanpa kendala. Selain itu, support berupa kewenangan manajemen hingga sumber daya juga bakal dimaksimalkan.
"Bahkan kami meminta kepada menteri-menteri nan baru, terutama menteri Impas, untuk silakan siapa pun tenaga nan terbaik di kementerian itu nan sekarang untuk bisa dialihkan menjadi status mahir pegawai di kementerian nan baru, kami bakal berikan," ucapnya.