DK PBB kecam langkah Israel melarang UNRWA di wilayah Palestina

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Hamilton, Kanada PinangRaya - Dewan Keamanan PBB pada Selasa (29/10) menyatakan keprihatinan mendalam atas disahkannya undang-undang oleh Knesset (parlemen Israel) nan melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

“Kami berkumpul di sini juga untuk menegaskan kembali peran krusial PBB dalam perdamaian, stabilitas, dan support kemanusiaan di area ini,” ujar Menteri Luar Negeri Swiss, Ignazio Cassis, dalam sesi Dewan Keamanan tentang Palestina.

Seraya menekankan pentingnya memberikan ruang bagi badan-badan PBB untuk melaksanakan tugas mereka, Cassis menyatakan, “Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) kudu dapat berbincang tanpa halangan dengan semua pihak. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya bakal melemahkan multilateralisme secara keseluruhan.”

Cassis mengingatkan bahwa beberapa resolusi Dewan belum dijalankan dan mengatakan, “Kata-kata saja tidak lagi cukup.”

“Sudah saatnya menemukan jalan keluar dari bentrok ini,” tegasnya, menambahkan bahwa keputusan Israel untuk melarang UNRWA “tidak sesuai dengan norma internasional” dan juga “mengancam support kemanusiaan bagi masyarakat sipil.”

Ia mendesak Israel untuk “memenuhi kewajibannya di bawah norma internasional, termasuk Piagam PBB dan norma kemanusiaan internasional.”

Utusan Inggris, Barbara Woodward, juga mengecam keputusan Israel dan menekankan bahwa “tidak ada argumen untuk memutus hubungan dengan UNRWA.”

Perwakilan Rusia, Vassily Nebenzia, sejalan dengan personil Dewan lainnya, mengatakan bahwa keputusan melarang UNRWA bertentangan dengan tanggungjawab Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Pada Senin (28/10), Knesset Israel mengesahkan undang-undang nan melarang UNRWA beroperasi, nan bakal mempengaruhi tugasnya di Jalur Gaza, Tepi Barat nan diduduki, dan Yerusalem Timur.

Pemungutan bunyi di Knesset menunjukkan 92 dari 120 personil mendukung larangan tersebut, sementara 10 menolak.

Undang-undang terpisah dari personil Knesset, Ron Katz, Yulia Malinovsky, dan Dan Illouz, nan disetujui dengan bunyi 87-9, mewajibkan Israel untuk memutus semua hubungan dengan UNRWA, melarang segala corak kerja sama alias kewenangan spesial nan sebelumnya dipegang badan tersebut.

Undang-undang ini bakal mulai bertindak dalam 90 hari.

Israel menuduh pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas tahun lalu, dengan tuduhan bahwa program pendidikan badan tersebut “mendorong terorisme dan kebencian.”

UNRWA didirikan oleh resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1949 dengan mandat untuk memberikan support dan perlindungan bagi pengungsi Palestina.

Militer Israel telah melanjutkan serangan besar-besaran terhadap Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB nan menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 43.000 orang telah tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 101.100 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah membikin nyaris seluruh populasi di wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade nan menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya nan sadis di Gaza.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Palestina: Israel bangkang PBB lantaran larang UNRWA beroperasi
Baca juga: Israel serang gedung lima lantai di Gaza, 94 pengungsi Palestina tewas
Baca juga: Duta Lebanon: Pasukan PBB gagal, Dewan Keamanan kudu ambil tindakan

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News