Liputan6.com, Jakarta DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR Adies Kadir nan memimpin sidang lebih dulu meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah unik Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.
"Setuju," jawab personil nan hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11/2024). Ada empat pasal nan ditambah dalam revisi UU DKJ.
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan sistem nan berlaku.
Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nan terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 bakal dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk wilayah pemilihan Jakarta bakal dinyatakan sebagai personil DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.