Liputan6.com, Jakarta Forum Kiai Jakarta Bersatu (FKJB) menyimpulkan bahwa pernyataan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, mengenai "janda kaya menikahi pemuda nganggur" bukanlah corak penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kesimpulan ini dihasilkan dalam obrolan Bahtsul Masail berjudul "Telaah Fikih Statemen Suswono Terkait Rasulullah SAW" nan digelar Sabtu 17 November 2024 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat.
Diskusi ini dihadiri sekitar 30 ulama, kiai, dan ustaz dari beragam organisasi keagamaan di Jakarta. Ketua FKJB, K.H. Agus Khudlori menjelaskan bahwa forum tersebut diadakan untuk memberikan pandangan fikih nan netral terhadap isu-isu sensitif di tengah masyarakat.
“Agar umat tidak terpecah belah hanya lantaran beda pilihan politik. Selain itu, untuk menjaga suasana kerakyatan di Indonesia, agar jika ada statemen alias pernyataan nan dipandang tidak cocok tidak lantas dipolitisasi dan dianggap penistaan agama,” ujarnya dikutip Senin (18/11/2024)
Dalam kajian tersebut, FKJB menegaskan bahwa pernyataan Suswono tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Para ustadz bermufakat bahwa pernyataan itu lebih merujuk pada sifat basyariyah (kemanusiaan) Nabi Muhammad SAW., bukan pada sifat kenabian beliau. Merujuk kitab Nur al-Zhalam karya Syaikh Nawawi al-Bantani, sifat manusiawi Nabi seperti makan, minum, dan bekerja tidak mengurangi kemuliaannya.
Selain itu, FKJB juga mempertimbangkan kebenaran sejarah bahwa Siti Khadijah adalah seorang janda kaya ketika menikahi Nabi Muhammad nan saat itu tetap berumur 25 tahun. Fakta ini menjadi landasan bahwa konteks pernyataan Suswono tidak bertentangan dengan tradisi maupun aliran Islam.
Secara kebahasaan, FKJB juga menilai bahwa istilah "nganggur" nan digunakan Suswono tidak mengarah pada penghinaan. Kata tersebut lebih berarti "sedang tidak bekerja" dalam situasi tertentu, bukan sebagai corak pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. Istilah ini pun tidak secara langsung ditujukan kepada Nabi.
Suswono sendiri telah memberikan penjelasan bahwa pernyataannya sama sekali tidak bermaksud menghina Nabi. FKJB menghargai langkah tersebut sebagai corak tabayyun (klarifikasi) nan mencerminkan itikad baik untuk meluruskan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Suswono juga telah meminta maaf kepada masyarakat dan memohon maaf kepada Allah atas pernyataan nan menimbulkan kontroversi. Langkah ini, menurut FKJB, mencerminkan semangat bertobat nan dianjurkan dalam Islam. Umat Muslim diajak untuk menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk kasih sayang dan pengampunan, sebagaimana diajarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 159.