Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non BRT yang telah beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).

Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.

Transportasi ini memiliki beberapa koridor yang menghubungkan berbagai titik di kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga mengurangi kemacetan.

Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran yang terintegrasi, dan layanan informasi untuk memudahkan pengguna dalam merencanakan perjalanan mereka.

Layanan Transjakarta telah memiliki jalur lintasan sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte serta jam operasional yang dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Baca juga: Transjakarta bagi rute layanan mikrotrans JAK78 jadi dua

Dengan memiliki jam kerja cukup panjang seringkali perihal gaji cukup dipertanyakan terutama pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait gaji pada pengemudi bus Transjakarta yang telah dirangkum dari beberapa sumber:

Gaji sopir bus Transjakarta

Dalam sistem gaji untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penumpang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat melayani masyarakat dalam bepergian atau bekerja melalui berbagai rute yang tersedia.

Dengan sistem gaji yang tetap ini, pengemudi dapat lebih fokus pada tugas mereka tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah penumpang tertentu.

Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, karena pengemudi dapat memberikan perhatian lebih kepada keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Oleh karena itu, dalam hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.

Sistem gaji Transjakarta terus berkembang, memberikan peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan gaji bulanan antara Rp6.000.000 - Rp12.000.000.

Baca juga: Transjakarta buka rute 14A tujuan Monas-JIS

Persyaratan melamar kerja untuk menjadi sopir Bus Transjakarta

1. Kualifikasi :

• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas dan disiplin baik.

2. Perlengkapan berkas :

• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran dan CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK dan surat keterangan sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.

Baca juga: Pramono sebut Transjakarta tak cukup untuk atasi macet Jakarta

Baca juga: Pramono gagas Program Jakarta Bergerak untuk atasi kemacetan

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

  • Tags
  • transjakarta
  • bus transjakarta
  • sopir transjakarta
Selengkapnya
Sumber ANTARA KEPRI
ANTARA KEPRI