Hukum dan aturan aqiqah untuk seseorang yang telah baligh atau dewasa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Aqiqah merupakan salah satu tradisi dalam Islam nan dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing alias domba. Namun, gimana norma dan patokan aqiqah bagi seseorang nan telah dewasa?

Dalam pandangan fiqih, aqiqah sebenarnya merupakan sunnah muakkadah, ialah rekomendasi nan sangat dianjurkan, terutama bagi anak nan baru lahir. Namun, bagi perseorangan nan telah dewasa dan belum melakukan aqiqah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam praktiknya, aqiqah anak laki-laki disyariatkan untuk disembelihkan dua ekor kambing, sementara anak wanita cukup dengan satu ekor kambing. Selain penyembelihan hewan, disunnahkan pula mencukur rambut bayi pada hari nan sama dan memberikan nama nan baik.

Dalam Hadist Rosulullah SAW bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

"An Samurah qāla: qāla Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam: Al-ghulāmu murtahanun bi’aqīqatihi, yudhbahu ‘anhu yauma as-sābi’, wa yusammā, wa yuḥlaqu ra’suhu."

“Dari Samurah, dia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-Aqiqah).

Dalam Hadist tersebut, dijelaskan bahwa aqiqah dianjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi hingga usia anak belum baligh. Namun, apakah aqiqah boleh dilakukan untuk orang nan sudah dewasa? Berikut penjelasannya.

Hukum aqiqah setelah dewasa (baligh)

Menurut para ulama, rekomendasi orang tua untuk melaksanakan aqiqah bagi anaknya berhujung ketika anak tersebut telah baligh. Setelah itu, anak diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri alias meninggalkannya. Namun, melaksanakan aqiqah lebih dianjurkan agar terhindar dari pendapat ustadz nan menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Dengan kata lain, rekomendasi aqiqah nan menjadi tanggung jawab orang tua berhujung ketika anak mencapai usia baligh. Jika orang tua tetap mau melaksanakan aqiqah untuk anaknya, mereka dapat memberikan duit kepada anak tersebut untuk membeli hewan nan bakal disembelih sebagai aqiqah.

Mazhab Imam Syafi'i beranggapan bahwa anak-anak nan sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah secara mandiri. Penjelasan ini disampaikan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin.

“Jika seseorang sudah mencapai usia baligh tapi orangtuanya belum menunaikan akikah untuknya, maka disunnahkan kepadanya untuk melakukan akikah bagi dirinya, sebaliknya, tuntutan melakukan akikah bagi orangtuanya sudah gugur.”

Beberapa ustadz beranggapan bahwa aqiqah tetap dapat dilakukan setelah seseorang dewasa, sebagai corak pelunasan atas kelalaian di masa kecil. Dalam perihal ini, orang dewasa tersebut dapat melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, meskipun tidak ada kewajiban.

Menurut aturan, aqiqah dapat dilaksanakan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki (jika mampu) dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Selain penyembelihan hewan, penyelenggaraan aqiqah juga mencakup pembagian daging kepada keluarga, tetangga, dan mereka nan membutuhkan.

Dapat disimpulkan, norma aqiqah bagi orang nan sudah dewasa adalah sama ialah sunnah. Tanggung jawab orang tua gugur setelah anak baligh, sehingga anak dapat melaksanakan aqiqah sendiri. Namun, Islam tidak memberatkan mereka untuk terburu-buru bagi nan kurang bisa secara finansial dalam melaksanakan aqiqah.

Di sisi lain, krusial untuk memperhatikan niat dan kesungguhan dalam melaksanakan aqiqah. Dalam perihal ini, aqiqah bukan sekadar ritual, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan berbagi rezeki kepada sesama.

Dengan memahami norma dan patokan aqiqah bagi orang dewasa, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan melestarikan tradisi ini sebagai bagian dari aliran Islam.


Baca juga: Perbedaan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan

Baca juga: Aqiqah, pengertian dan hukumnya dalam kepercayaan Islam

Baca juga: Berkurban alias aqiqah, mana nan kudu didahulukan?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan