Kupang PinangRaya - Kantor Imigrasi Kelas II TPI atambua di Kabupaten Belu mendeportasi seorang WNA asal Timor Leste berinisial DD nan melanggar patokan keimigrasian di Indonesia.
Kakanim Atambua Indra Maulana Dimyati dalam keterangan nan diterima di Kupang, Selasa mengatakan bahwa DD dideportasi akibat tinggal di Indonesia lebih dari pemisah waktu nan diperbolehkan.
“DD diketahui sudah overstaying selama 112 hari,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa DD masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain secara resmi. Dia ke Indonesia untuk kuliah mengambil S2 di Undana Kupang.
Pada awalnya setelah overstaying selama 112 hari, DD kemudian diberikan keringanan dengan diberikan visa exemption selama 30 hari.
Tetapi tetap saja DD tidak kembali ke Timor Leste sesuai dengan waktu nan ditetapkan, sehingga DD dinyatakan telah melanggar patokan dan tidak beritikad baik sehingga kudu dideportasi.
Dalam pemeriksaan nan dilakukan oleh petugas Imigrasi di Motamasin, di Kabupaten Malaka, terungkap bahwa biasa overstay DD nan kudu dibayar mencapai Rp112 juta.
Dia menjelaskan bahwa setelah proses penandatangan berkas pemulangan dan serah terima dengan Imigrasi Salele,
Imigrasi Kelas II TPI Atambua menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Proses pendeportasian ini berjalan tanpa hambatan berarti, berkah support dan koordinasi nan baik antara petugas di lapangan,” ujar dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024