Jakarta PinangRaya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Pusat menindak tegas 14 Warga Negara Asing (WNA) nan melanggar patokan dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
"Ada 14 WNA diduga kuat melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Yuris Setiawan di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan bahwa terhadap 14 WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya.
Proses pendeportasian terhadap 14 WNA terbagi menjadi tujuh gelombang sesuai dengan agenda penerbangan masing-masing maskapai nan dilakukan secara berjenjang pada 2-5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tiga WNA tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sedangkan 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah mengimbau WNA nan bakal masuk ke wilayah Indonesia dan penyelenggara aktivitas untuk dapat memastikan izin tinggal nan digunakan oleh orang asing sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
"Tentunya kami berambisi kejadian ini tidak terulang kembali pada aktivitas pameran lainnya maupun aktivitas lain nan turut mengundang orang asing untuk berperan-serta dalam aktivitas tersebut," kata Ronald.
Ronald memastikan bahwa pihaknya tetap memegang teguh tanggungjawab sebagai lembaga penegakan norma keimigrasian di Indonesia ialah untuk menindak WNA nan melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024