Imigrasi: Pemegang ITAP dan ITAS kini bisa melintasi "autogate"

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan bahwa penduduk negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sekarang dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Integrasi sistem publikasi visa dan izin tinggal dengan sistem autogate meningkatkan performa jasa keimigrasian di perlintasan. Sebelum kebijakan ini diberlakukan, autogate dapat digunakan oleh WNA nan hanya mempunyai e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Sebelumnya, WNA pemegang ITAP alias ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang pengalamannya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” kata Godam dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Dijelaskan Godam, pada periode Januari—September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate alias rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Menurut dia, proses autogate nan hanya memerlukan waktu 15–25 detik per orang memperlancar lampau lintas pemeriksaan keimigrasian, sehingga volume pelintas nan menggunakan autogate meningkat secara konstan.

Saat ini, sambung dia, total autogate nan beraksi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah sebanyak 88 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen Imigrasi itu memerinci bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap sampai dengan September 2024.

Godam meyakini dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP maupun ITAS nan juga merupakan pelancong rutin.

“Digitalisasi jasa keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan info biometrik sekarang bisa dilakukan secara berdikari melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang di instansi imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujarnya.

Godam menegaskan, kemudahan nan didapatkan oleh WNA pemegang ITAP alias ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan. Pasalnya, teknologi face recognition (pengenalan wajah) pada autogate memastikan semua orang nan lewat tidak termasuk dalam daftar cekal alias red notice.

“Kami sorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berbobot datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan akibat nan positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu nan bersamaan,” kata dia.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali pertahankan konter manual dukung autogate

Baca juga: Autogate Bandara Juanda bakal beraksi awal tahun 2025

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News