Jakarta PinangRaya - Pengendara kudu tetap konsentrasi dan memperhatikan pemisah kecepatan kendaraan di jalan tol untuk menghindari kecelakaan lampau lintas.
Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam alias sesuai rambu lampau lintas nan terpasang.
Tujuan dari pengaturan pemisah kecepatan berkendara di jalan tol adalah untuk menjaga konsentrasi pengemudi dan memastikan mereka mengetahui pemisah kecepatan maksimal saat mengendarai mobil. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan jika kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan dalam keadaan hujan, pemisah kecepatan tertinggi nan direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada di jalan tol juga kudu tetap menjaga jarak kondusif dengan pemisah kecepatan berkendara nan sesuai aturan, dan memantau kondisi lampau lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan nan melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh lantaran itu, pengemudi nan berada di lajur paling kanan setelah menyalip alias mendahului kudu segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain agar tidak menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan nan diberikan BPJT kepada pengendara nan melajukan kendaraan secara tetap di lajur kanan dan menghalang pengendara lain nan melaju lebih kencang.
Ketika berhadapan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip alias klakson untuk mengingatkannya dengan tetap tenang saat berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ kudu prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tol
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024
- Tags
- Badan Pengatur Jalan Tol
- BPJT
- Jalan Tol