Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Media sosial kini menjadi tempat bagi banyak orang untuk berbagi momen, cerita, hingga info pribadi. Namun, tidak semua info pribadi boleh dibagikan lantaran bisa membawa akibat kerugian material maupun non material.

Melindungi privasi sangat krusial untuk menghindari kejahatan siber. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah nan diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP.

Lantas, apa saja jenis info pribadi tersebut? Berikut penjelasannya.

Jenis info pribadi

Data pribadi mempunyai dua jenis nan terdapat perbedaan masing-masing, terutama boleh dan tidak boleh disebarkan di media sosial.

  1. Data pribadi nan berkarakter spesifik, info nan lebih rinci dan perincian tentang diri kita sendiri. Data ini berkarakter pribadi dan sensitif, jika diketahui alias disalahgunakan dapat berakibat merugikan bagi seseorang.
  2. Data pribadi nan berkarakter umum, info dasar nan tetap bisa mengenal seseorang, namun info ini tidak berkarakter sensitif seperti info spesifik dan boleh diketahui oleh banyak orang.

Baca juga: Tips melindungi info pribadi saat gunakan jasa pinjol

Untuk mengenal apa saja info spesifik dan info umum, berikut adalah contoh data-data nan bisa Anda kenali dan perhatian sebelum dibagikan secara publik.

Data pribadi nan berkarakter spesifik ialah sebagai berikut.

  • Data dan info kesehatan: Data mengenai kondisi fisik, mental, alias riwayat medis. Contoh info kesehatan seperti hasil tes medis, riwayat penyakit, diagnosa dokter, serta info mengenai perawatan kesehatan.
  • Data biometrik: Data mengenai bentuk seseorang nan unik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Contoh info seperti sidik jari, gambar wajah, dan retina mata.
  • Data genetika: Data tentang karakter perseorangan nan digunakan untuk mengetahui warisan biologis seseorang, seperti info DNA.
  • Catatan kejahatan: Data riwayat dalam perihal keterlibatan tindakan kriminal, baik nan telah diambil oleh pengadilan maupun nan sedang dalam proses hukum.
  • Data anak: Data mengenai info anak, seperti nama, alamat, sekolah, status kesehatan, dan lainnya. Data anak berkarakter sensitif untuk melindungi keselamatan anak terutama anak di bawah umur.
  • Data finansial pribadi: Data mengenai info kondisi keuangan, seperti saldo rekening, nomor kartu kredit, laporan kredit, serta riwayat transaksi keuangan.

Baca juga: Cara lindungi info pribadi di Internet agar terhindar dari kejahatan

Sementara, info pribadi nan berkarakter umum ialah sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi nan dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Sehingga, dalam membagikan info pribadi perlu berhati-hati dan di perhatikan dengan baik. Umumnya, info diri spesifik tidak boleh Anda sebarkan ke publik, sedangkan info diri umum boleh saja dibagikan di media sosial.

Itulah info pribadi nan boleh dan tidak boleh dibagikan di media sosial. Lindungi info pribadi Anda untuk mencegah kejahatan nan dapat merugikan diri sendiri.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Tekno
Tekno