Jakarta PinangRaya - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan lima pelanggaran nan dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Itu lah nan disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi personil Polri," kata Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menuturkan bahwa kejadian bermulai saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan nan diduga melakukan pelanggaran etik, ialah memasuki tempat intermezo karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat personil Polri saat kejadian tersebut, ialah Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, dia mengatakan tiga personil nan disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada lembaga dan penempatan unik selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengusulkan banding.
"Atasannya, Kasat Reskrim nan sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, apalagi dengan sebut 'Siapa pun bakal saya musuh termasuk Tuhan', itu saya dengar," tuturnya.
Ipda Rudy Soik, kata dia, lampau dijatuhi putusan nan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya lantaran pengadil menilai memori banding nan diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, ialah berupa permintaan maaf dan penempatan unik selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun.
Ipda Rudy Soik, lanjut dia, kembali mengusulkan banding, dan hukumannya justru kembali ditambah, ialah berupa penambahan balasan demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Dia menyebut setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Ipda Rudy Soik pun dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang nan diduga mafia BBM.
"Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengusulkan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Menjadi kocak dalam penelitian para pengadil dan pemeriksa bahwa tindakan nan dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan nan di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM."
Kemudian, dia menyebut Ipda Rudy Soik memfitnah pula personil Propam nan menangani perkara tersebut, ialah menerima duit setoran dari pelaku BBM.
Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik diapresiasi
Baca juga: Ipda Rudy Soik hadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR
Baca juga: Profil Rudy Soik, Perwira Polisi nan dipecat usai ungkap mafia BBM
"Anggota Propam ini juga tidak menerima dan membikin laporan polisi, mengadukan Ipda RS dan itu diproses juga, setelah diproses disidangkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak mengakui menyebut itu, tetapi itu ada rekaman-nya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela," katanya.
Saat proses pemeriksaan perkara tersebut, dia mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik pun ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan dari pengecekan nan dilakukan berada di Jakarta.
Dia lantas menuturkan Ipda Rudy Soik hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari, sehingga menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.
"Dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi pelanggaran disiplin lantaran tidak masuk dinas selama tiga hari berturut-turut, dan diputuskan itu merupakan pelanggaran norma disiplin, merupakan perbuatan tercela," ucapnya.
Adapun pelanggaran terakhir, tambah dia, Ipda Rudy Soik dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat nan diduga penampungan BBM terlarangan di Kupang, NTT.
"Itulah kasus nan kelima, pelanggaran SOP nan melakukan tindakan investigasi tanpa manajemen investigasi dan tanpa prosedur nan dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri )," ucap dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024