Kasus mayat tanpa kepala, Polisi: Pelaku akui sakit hati dengan korban

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan motif pelaku berinisial FF (43) pada kasus mayit tanpa kepala nan terjadi di area Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) lantaran sakit hati dengan korban.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Sabtu, menjelaskan, korban adalah kawan pelaku.

"Korban adalah kawan dari pelaku nan pada hari kejadian, korban sedang menemui pelaku di rumah milik pelaku," katanya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang samping rumah milik pelaku. "Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dan langsung menghabisi korban sampai terpisah dari badannya," katanya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, dirinya dengan korban pernah ada hubungan' ialah suami-istri namun hanya menikah secara siri.

"Iya, dulu pernah. Cuma sudah bubar. Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak," katanya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh FF sendiri di video nan diunggah di akun resmi @jatanraspoldametrojaya.

"Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," kata FF dalam video tersebut.

Baca juga: Polisi identifikasi mayit tanpa kepala di Muara Baru

Polda Metro Jaya mengungkapkan penyelenggara mayit tanpa kepala di area Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) adalah kawan dekat korban.

"Tersangka berinisial FF (43) merupakan kawan dekat korban, pekerjaan tenaga kerja swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (31/10).

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa malam (29/10).

"Kemudian dalam proses penangkapan itu, tersangka FF menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News