Jakarta PinangRaya - Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI nan terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) berbareng Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan nan berjulukan Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, nan selama ini berlindung di Jepang.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, nan mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).
Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkah kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Terpidana Al Naura, sambung dia, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, nan difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, ialah permintaan kepada penegak norma di seluruh bumi untuk mencari dan menangkap seseorang sembari menunggu ekstradisi, penyerahan diri, alias tindakan norma serupa.
Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Jadi lantaran nan berkepentingan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa bakal melakukan eksekusi selaku eksekutor," tutur dia.
Baca juga: Divhubinter Polri bakal verifikasi info buronan Interpol asal China
Baca juga: Kejagung amankan buronan kasus korupsi Balai Pemuda Solok
Baca juga: Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG
Pewarta: Agatha Olivia Victoria, Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024