Kejagung: Penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta PinangRaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.

“Penanganan perkara mengenai importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dalam penegakan norma nan dilakukan interogator Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan nan cukup.

Ia juga menyatakan bahwa proses investigasi kasus ini sudah melangkah selama sekitar satu tahun, ialah sejak Oktober 2023.

Selama setahun itulah, kata dia, interogator terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti nan diperoleh.

“Sekecil apa pun bukti mengenai ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti nan cukup,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam konvensi pers pada Selasa (29/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Ia menyatakan secara tegas bahwa interogator bekerja berasas perangkat bukti.

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti nan cukup, maka interogator pasti bakal menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka," ucapnya.

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermulai ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun nan sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Padahal, kata dia, berasas peraturan disebutkan bahwa nan diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berasas persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi alias rakor dengan lembaga mengenai serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," paparnya.

Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula nan jerat Tom Lembong
Baca juga: Kejagung langsung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News